Suarakitanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru-baru ini menuai kontroversi. Pasalnya, terdapat sejumlah pasal krusial yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Sorotan Utama
- Business Judgement Rule (BJR): Pasal ini menjadi sorotan utama karena dianggap dapat memberikan kekebalan hukum bagi direksi BUMN. BJR merupakan prinsip yang melindungi direksi dari tuntutan hukum jika mereka telah mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik dan kehati-hatian. Namun, di sisi lain, BJR juga dapat disalahgunakan untuk melindungi direksi yang melakukan tindakan korupsi.
- Status Direksi dan Komisaris BUMN: RUU ini juga mengubah status direksi dan komisaris BUMN dari “penyelenggara negara” menjadi “bukan penyelenggara negara”. Perubahan ini sementara itu menimbulkan pertanyaan mengenai wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi di BUMN.
- Kerugian BUMN: Pasal lain yang juga menuai kontroversi adalah terkait dengan definisi kerugian BUMN. RUU ini menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukanlah merupakan kerugian negara. Akan tetapi, hal ini berpotensi menghambat upaya KPK dalam menjerat pelaku korupsi di BUMN.
Reaksi dari Berbagai Pihak
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai bahwa perubahan frasa komisaris dan direksi bukan bagian dari penyelenggara negara berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu, ia mempertanyakan siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi jika terjadi di BUMN.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, membantah adanya BJR yang membuat Direksi BUMN menjadi kebal dari hukum. Bahkan, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sepakat dengan adanya prinsip BJR dalam RUU BUMN.
Kontroversi terkait RUU BUMN ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai bagaimana seharusnya BUMN dikelola dan diawasi. Dengan demikian, penting untuk mencari solusi yang dapat memastikan bahwa BUMN dapat beroperasi secara efisien dan transparan, namun tetap akuntabel dan tidak kebal terhadap hukum.
Penulis : Mita
Courtesy by Instagram @suaradotcom








