Suarakitanews – Kisah Amu (bukan nama sebenarnya), seorang pekerja migran asal Jawa Tengah, menggambarkan realitas pahit yang dialami banyak pekerja migran Indonesia di Taiwan. Meski datang dengan harapan memperbaiki kehidupan keluarga, ia justru harus menghadapi jeratan utang agen, kecelakaan kerja, serta tekanan sistem kerja yang dinilai mendekati praktik kerja paksa.
Amu yang kini berusia 32 tahun masih menyimpan bekas luka sepanjang 15 sentimeter di pergelangan kaki kanannya. Luka itu merupakan akibat kecelakaan kerja saat ia mengoperasikan mesin pencetak logam di sebuah pabrik kecil di Taiwan tengah.
“Saya sangat ketakutan waktu itu,” katanya.
Namun, yang paling menghantui Amu bukan hanya rasa sakit akibat kecelakaan tersebut. Sebaliknya, rasa takut kehilangan pekerjaan dan tidak mampu membayar utang justru menjadi beban terbesar dalam hidupnya.
Utang Agen Menjadi Beban Utama Pekerja Migran
Tujuh tahun lalu, Amu berangkat ke Taiwan dengan harapan dapat mengirim uang untuk keluarganya di Indonesia. Akan tetapi, sebelum bekerja ia harus meminjam uang untuk membayar biaya agen tenaga kerja yang sangat tinggi.
Total biaya yang harus ia tanggung mencapai NT$95.800 atau sekitar Rp51 juta, jumlah yang setara dengan empat bulan gaji minimum di Taiwan.
Pada saat itu, Amu bekerja sembilan jam sehari di pabrik logam dan menerima gaji minimum sekitar NT$23.000 per bulan.
Namun demikian, setelah dipotong biaya asrama, asuransi kesehatan, kebutuhan hidup, serta uang yang dikirim ke keluarga, hampir seluruh gajinya habis hanya untuk membayar utang.
“Penyakit bisa sembuh, tapi utang tidak akan pernah sembuh,” ujar Amu.
Kecelakaan Kerja Membuat Kondisi Semakin Sulit
Situasi Amu semakin memburuk pada awal 2021 ketika ia mengalami kecelakaan kerja yang membuat kakinya patah dan harus menjalani dua kali operasi.
Sayangnya, karena tidak mampu bekerja selama masa pemulihan, majikan sempat berusaha memutus kontraknya dan menolak menanggung biaya perawatan.
Akibatnya, Amu terpaksa bertahan hidup di asrama pabrik dengan kondisi minim, bahkan hanya mengandalkan mie instan untuk makan sehari-hari.
Meski belum pulih sepenuhnya, ia akhirnya kembali bekerja enam bulan setelah operasi.
Jeratan Utang Memicu Risiko Kerja Paksa
Fenomena yang dialami Amu sebenarnya bukan kasus tunggal. Banyak pekerja migran di Taiwan menghadapi kondisi serupa akibat sistem perekrutan yang bergantung pada agen tenaga kerja lintas negara.
Saat ini, Taiwan memiliki sekitar 850.000 pekerja migran, sebagian besar berasal dari Indonesia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Namun demikian, tingginya biaya perekrutan sering membuat para pekerja terjerat utang besar bahkan sebelum mulai bekerja.
Menurut berbagai organisasi buruh internasional, kondisi tersebut dapat mengarah pada praktik kerja paksa, terutama jika pekerja tidak memiliki pilihan selain menerima lembur berlebihan, pemotongan gaji, atau kondisi kerja yang buruk.
Biaya Agen Pekerja Migran yang Sangat Tinggi
Dika (29), pekerja asal Jawa Timur yang baru datang ke Taiwan tahun lalu, juga mengalami situasi serupa.
Ia harus membayar hampir NT$140.000 atau sekitar Rp75 juta kepada agen perekrutan sebelum berangkat.
Tidak hanya itu, ia juga menandatangani pinjaman tambahan sebesar NT$75.000, sehingga total biaya yang harus ditanggung mencapai lebih dari NT$210.000 atau sekitar Rp112 juta.
Akibatnya, setiap bulan ia harus membayar cicilan lebih dari NT$10.000.
“Setiap gajian, hal pertama yang saya lakukan adalah pergi ke minimarket untuk membayar cicilan,” katanya.
Lingkungan Kerja Berisiko Tinggi bagi Pekerja Migran
Sebagian besar pekerja migran di Taiwan bekerja di sektor industri seperti manufaktur logam dan elektronik. Pekerjaan ini dikenal memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Data menunjukkan bahwa tingkat kecacatan akibat kecelakaan kerja di sektor manufaktur bagi pekerja migran lebih dari dua kali lipat dibanding pekerja lokal Taiwan.
Selain itu, kendala bahasa dan kurangnya pelatihan keselamatan juga menjadi faktor utama tingginya risiko kecelakaan.
Tekanan Internasional terhadap Taiwan
Masalah ini juga mulai mendapat perhatian internasional.
Pada September 2025, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Withhold Release Order (WRO) terhadap perusahaan sepeda Taiwan, Giant, karena diduga terdapat risiko kerja paksa dalam rantai pasoknya.
Akibat kebijakan tersebut, produk perusahaan tersebut dilarang masuk ke pasar Amerika Serikat selama investigasi berlangsung.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi industri manufaktur Taiwan yang mempekerjakan ratusan ribu pekerja migran.
Reformasi Sistem Perekrutan Sangat Mendesak
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan bahwa biaya perekrutan seharusnya ditanggung oleh pemberi kerja, bukan oleh pekerja migran.
Prinsip ini dikenal sebagai “zero fees for migrants”, yang berarti pekerja tidak boleh dibebani biaya perekrutan.
Beberapa perusahaan teknologi besar di Taiwan sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan menanggung seluruh biaya perekrutan pekerja migran.
Namun demikian, banyak perusahaan kecil dan menengah yang masih keberatan karena khawatir biaya operasional mereka akan meningkat.
Masa Depan Pekerja Migran di Taiwan
Para ahli menilai bahwa reformasi sistem perekrutan pekerja migran di Taiwan sangat mendesak. Selain untuk melindungi hak pekerja, perubahan tersebut juga penting agar industri Taiwan tetap dapat bersaing di pasar global.
Sementara itu, bagi Amu, masa depannya masih penuh ketidakpastian. Kontrak kerjanya kemungkinan tidak akan diperpanjang, sementara ia masih harus mengumpulkan uang untuk menyelesaikan rumah di kampung halamannya.
“Tahun lalu saya menikah, dan pondasi rumah baru selesai dibangun,” katanya.
Meski menghadapi banyak kesulitan, Amu tetap berharap kerja kerasnya di Taiwan suatu hari dapat membawa kehidupan yang lebih baik bagi keluarganya.
Penulis: Mita Putri








