Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Hakim: Tidak Ada Bukti Provokasi

  • News
  • March 9, 2026

Suarakitanews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa keempatnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Harika Novi Yeri menegaskan bahwa jaksa gagal menghadirkan bukti yang dapat menunjukkan adanya manipulasi informasi, penghasutan, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif dua, tiga, dan empat,” ujar Harika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Hakim: Tidak Ada Bukti Penghasutan

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa konten yang diunggah para terdakwa di media sosial memiliki kesesuaian dengan fakta yang berkembang di ruang publik.

Dengan kata lain, narasi yang mereka sampaikan terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dinilai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat dan upaya mengawal keadilan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan unsur penyebaran berita bohong atau menyesatkan sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah menurut hukum.

Sebaliknya, kerusuhan tersebut dianggap lebih berkaitan dengan peristiwa faktual yang terjadi di lapangan.

Dibebaskan dari Tahanan Kota

Karena unsur pidana tidak terpenuhi, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Dengan putusan tersebut, tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara bagi para terdakwa dinyatakan gugur.

Jaksa Sebelumnya Menjerat dengan UU ITE dan KUHP

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Delpedro dan rekan-rekannya dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian
  • Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong
  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum
  • Pasal dalam UU Perlindungan Anak

Jaksa menilai unggahan para terdakwa di media sosial bersifat provokatif dan dinilai memicu aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.

Selain itu, terdapat pula konten yang dinilai mengajak pelajar untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui unggahan video bertajuk “STM Bersatu.”

Latar Belakang Demonstrasi Agustus 2025

Gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025 terjadi di berbagai kota di Indonesia.

Awalnya, aksi tersebut terjadi karena protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ditambah lagi dengan tewasnya Affan Kurniawan.

Akibatnya, gelombang protes semakin meluas hingga ke sejumlah kota seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, hingga Makassar.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri