Suarakitanews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa keempatnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Harika Novi Yeri menegaskan bahwa jaksa gagal menghadirkan bukti yang dapat menunjukkan adanya manipulasi informasi, penghasutan, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif dua, tiga, dan empat,” ujar Harika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Hakim: Tidak Ada Bukti Penghasutan
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa konten yang diunggah para terdakwa di media sosial memiliki kesesuaian dengan fakta yang berkembang di ruang publik.
Dengan kata lain, narasi yang mereka sampaikan terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dinilai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat dan upaya mengawal keadilan.
Lebih lanjut, hakim menyatakan unsur penyebaran berita bohong atau menyesatkan sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah menurut hukum.
Sebaliknya, kerusuhan tersebut dianggap lebih berkaitan dengan peristiwa faktual yang terjadi di lapangan.
Dibebaskan dari Tahanan Kota
Karena unsur pidana tidak terpenuhi, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.
Dengan putusan tersebut, tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara bagi para terdakwa dinyatakan gugur.
Jaksa Sebelumnya Menjerat dengan UU ITE dan KUHP
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Delpedro dan rekan-rekannya dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian
- Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum
- Pasal dalam UU Perlindungan Anak
Jaksa menilai unggahan para terdakwa di media sosial bersifat provokatif dan dinilai memicu aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.
Selain itu, terdapat pula konten yang dinilai mengajak pelajar untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui unggahan video bertajuk “STM Bersatu.”
Latar Belakang Demonstrasi Agustus 2025
Gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025 terjadi di berbagai kota di Indonesia.
Awalnya, aksi tersebut terjadi karena protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ditambah lagi dengan tewasnya Affan Kurniawan.
Akibatnya, gelombang protes semakin meluas hingga ke sejumlah kota seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Batam, hingga Makassar.
Penulis: Mita Putri








