Suarakitanews – Pondok Aren, Tangerang Selatan – Penertiban lahan milik BMKG di kawasan Pondok Aren mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan para pedagang lokal. Lahan yang diketahui merupakan aset milik BMKG ini sempat dikuasai oleh kelompok ormas GRIB Jaya, yang secara ilegal menyewakan area tersebut kepada para pelaku usaha kecil.
Salah satu korban, Darmaji, seorang pedagang pecel lele, mengaku membayar uang sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening Ketua GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan, Yani Tuanaya. “Saya tidak tahu kalau ternyata itu tanah milik BMKG,” ujar Darmaji dengan nada kecewa.
Tak hanya Darmaji, seorang pedagang sapi kurban bernama Ina juga menjadi korban. Ia mengaku membayar Rp 22 juta untuk sewa lahan menjelang Idul Adha. “Awalnya saya ditawari harga Rp 25 juta, tapi akhirnya bisa dinegosiasikan,” katanya. Ina juga mengungkap bahwa ia sempat dijanjikan keamanan dan izin oleh pihak ormas, yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
Namun, kenyataannya berbeda. Satpol PP dan aparat Kepolisian akhirnya membongkar paksa posko ormas GRIB Jaya dan menangkap 17 orang, termasuk 11 anggota ormas dan 6 lainnya yang mengaku sebagai ahli waris. Mereka kini diduga kuat melakukan penguasaan lahan tanpa izin dan melakukan pungli kepada pedagang lokal.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, tindakan ini jelas melanggar hukum. “Mereka telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG, dan memungut uang secara liar dari para pedagang,” ujarnya.
Kini, para pedagang seperti Darmaji harus merelakan lapak mereka dibongkar dan kehilangan tempat usaha. Meski demikian, ada sedikit kelonggaran bagi pedagang seperti Ina untuk bertahan hingga Lebaran Haji, sebelum akhirnya juga harus meninggalkan lokasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas lahan sebelum menyewa atau membuka usaha, demi menghindari menjadi korban penipuan atau pungli.
Penulis : Mita Putri








