Polisi Tembak Remaja di Makassar hingga Tewas, Iptu N Jadi Tersangka: Keluarga Pertanyakan Prosedur Senjata Api

Suarakitanews – Kasus polisi tembak remaja di Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pemuda bernama Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) meninggal dunia akibat luka tembak pada Minggu (1/3) di kawasan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini memicu pertanyaan besar terkait prosedur penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Terlebih lagi, keluarga korban mempertanyakan bagaimana peluru bisa mengenai tubuh korban jika tembakan disebut hanya sebagai tembakan peringatan.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa tembakan tersebut terjadi secara tidak sengaja ketika korban berusaha melarikan diri.

Iptu N Ditetapkan sebagai Tersangka

Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan.
Menurut Arya, penyidikan dilakukan terkait tindak pidana umum yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut.

Namun demikian, hingga kini kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai pasal yang dikenakan kepada Iptu N.

Kronologi Penembakan Versi Polisi

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang meresahkan di jalan sekitar pukul 07.00 WITA.

Kelompok tersebut dilaporkan bermain senapan omega berpeluru gel serta diduga sempat mencegat pengendara motor.

Setelah menerima laporan itu, Iptu N mendatangi lokasi kejadian.

Ketika tiba di tempat kejadian perkara, polisi melihat Bertrand diduga sedang melakukan tindakan agresif terhadap seorang pengendara motor.

Selanjutnya, Iptu N turun dari mobil dan berusaha menangkap korban sambil melepaskan tembakan peringatan.

Namun, saat korban berusaha meronta dan melarikan diri, pistol yang dipegang Iptu N disebut meletus secara tidak sengaja dan mengenai tubuh belakang korban.

Akibat luka tembak tersebut, Bertrand mengalami pendarahan masif dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Rekaman Video Viral di Media Sosial

Di sisi lain, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika kerumunan remaja berada di jalan.

Tidak lama kemudian, terlihat seorang polisi yang diduga Iptu N memegang korban sambil melepaskan tembakan peringatan.

Setelah itu, korban terlihat berusaha melepaskan diri. Namun beberapa detik kemudian, Bertrand mendadak lunglai dan jatuh.

Video tersebut juga memperlihatkan korban kemudian diseret ke pinggir jalan sebelum dibawa ke mobil.

Rekaman inilah yang kemudian memicu berbagai pertanyaan dari publik terkait bagaimana sebenarnya kronologi penembakan terjadi.

Keluarga Korban Pertanyakan Prosedur Penembakan

Sementara itu, keluarga korban mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut.

Ayah korban, Yaya (54), mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima telepon yang memintanya datang ke RS Bhayangkara Makassar.

Menurut Yaya, saat ia tiba di rumah sakit, anaknya sudah meninggal dunia.
Namun yang paling membuat keluarga bertanya-tanya adalah prosedur penembakan oleh polisi.

Ibu korban, Desi (44), mempertanyakan bagaimana peluru bisa mengenai tubuh anaknya.

“Kalau polisi menembak ke atas, kenapa anakku bisa kena?” ujarnya dengan nada penuh duka.

Selain itu, Desi juga mengaku melihat kondisi wajah anaknya sudah membengkak saat akan dimakamkan.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, namun mereka berharap prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pengamat: Penggunaan Senjata Api Harus Menjadi Upaya Terakhir

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menyoroti penggunaan senjata api oleh polisi dalam kasus ini.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penggunaan senjata api yang tidak terukur sering kali terjadi karena persoalan kultural dalam institusi kepolisian.

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh aparat masih sering terjadi karena kurangnya pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap anggota yang melanggar.

Sementara itu, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjelaskan bahwa berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, senjata api hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.

Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Di Indonesia, penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam aturan tersebut, terdapat enam tahapan penggunaan kekuatan, yaitu:

  • Pencegahan atau deterrent
  • Perintah lisan
  • Kendali tangan kosong lunak
  • Kendali tangan kosong keras
  • Penggunaan senjata tumpul atau alat kimia seperti gas air mata
  • Penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir

Dengan kata lain, penembakan hanya diperbolehkan jika terdapat ancaman serius terhadap nyawa polisi atau masyarakat.

Kekerasan Polisi Dinilai Masih Berulang

Menurut data pemantauan KontraS pada periode Juli 2024 hingga Juni 2025, terdapat 411 kasus penembakan oleh aparat kepolisian.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, sejumlah pihak menilai reformasi kepolisian masih belum berjalan optimal.

Jika tidak ada pengawasan yang kuat dan penegakan disiplin yang tegas, para pengamat khawatir kasus serupa berpotensi terus terulang di masa depan.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

PN Jakarta Selatan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus, Ini Pertimbangan Hakim

Jakarta, Suarakitanews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.…

Lanjutkan Membaca

// // //
Guru Honorer Dipidana karena Rangkap Jabatan, Lalu Bagaimana dengan Menteri, Polisi, dan TNI?

Suarakitanews – Guru Honorer Ditahan karena Rangkap Jabatan, Kasus Berakhir Bebas. Kasus guru honorer rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, sempat menyita perhatian publik. Seorang guru tidak tetap (GTT), Muhammad…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri