Suarakitanews – Guru Honorer Ditahan karena Rangkap Jabatan, Kasus Berakhir Bebas. Kasus guru honorer rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, sempat menyita perhatian publik. Seorang guru tidak tetap (GTT), Muhammad Misbahul Huda, ditahan karena dianggap merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Namun demikian, pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyidikan. Misbahul pun dibebaskan dari Rutan Kraksaan setelah dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) serta telah mengembalikan dana yang disebut sebagai “kerugian negara”.
Di satu sisi, jaksa menilai penerimaan honor dari dua sumber anggaran negara melanggar kontrak. Akan tetapi, di sisi lain, sejumlah pakar hukum menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara administratif, bukan pidana.
Pakar Hukum: Seharusnya Administratif, Bukan Pidana
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, penanganan kasus ini harus mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi guru honorer. Sebab, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau pilihan terakhir.
Selain itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara UI, Anna Erliyana, menegaskan bahwa kesejahteraan guru honorer yang jauh dari layak menjadi faktor penting. Honor GTT di Kabupaten Probolinggo bahkan berada di bawah UMR, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1,25 juta per bulan.
Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar: Apakah pantas seorang guru honorer dipidana karena mencari tambahan penghasilan?
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menilai pendekatan aparat penegak hukum masih berorientasi pada pemenjaraan, padahal KUHP baru mendorong penyelesaian restoratif.
Di Level Elite, Rangkap Jabatan Juga Terjadi
Jika di tingkat bawah rangkap jabatan berujung pidana, lalu bagaimana praktik serupa di kalangan elite?
Faktanya, praktik rangkap jabatan pejabat bukan hal baru. Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan yang dapat membuka peluang korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada periode 2016–2019 mencatat ratusan komisaris BUMN dan anak BUMN terindikasi merangkap jabatan.
Bahkan, riset Transparency International Indonesia (TII) pada Juli 2025 mengungkap 34 pejabat di lingkar kabinet pemerintahan Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Dengan kata lain, fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi di level guru honorer, tetapi juga di lingkar kekuasaan.
Polisi dan TNI: Aturan Diperketat oleh Mahkamah Konstitusi
Praktik rangkap jabatan juga terjadi di institusi kepolisian dan militer.
Berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Senada dengan itu, melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK juga memperluas larangan rangkap jabatan yang tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wakil menteri.
Artinya, secara hukum, praktik rangkap jabatan pejabat kini mendapat pembatasan yang lebih tegas. Meski demikian, implementasinya masih menjadi tanda tanya besar.
Standar Ganda Penegakan Hukum?
Di satu sisi, guru honorer dengan penghasilan minim diproses hingga penahanan.
Namun di sisi lain, elite dengan potensi konflik kepentingan besar kerap hanya mendapat sorotan administratif.
Oleh sebab itu, muncul persepsi ketimpangan penegakan hukum. Apakah hukum benar-benar diterapkan setara? Ataukah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Erasmus Napitupulu menegaskan bahwa rangkap jabatan bisa diproses pidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Namun konteks tetap menjadi kunci.
Jika konteks sosial-ekonomi diabaikan, maka keadilan substantif sulit tercapai.
Kesimpulan: Hukum Harus Konsisten dan Berkeadilan
Kasus guru honorer rangkap jabatan ini menjadi cermin penting bagi sistem hukum Indonesia.
Pertama, hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir. Kedua, praktik rangkap jabatan elite harus ditangani dengan standar yang sama.Ketiga, putusan MK perlu diimplementasikan secara konsisten demi mencegah konflik kepentingan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: Apakah hukum berdiri untuk keadilan, atau sekadar prosedur administratif yang kehilangan nurani?
Jika guru honorer bisa dipidana karena rangkap jabatan, maka transparansi dan konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat tinggi menjadi ujian sesungguhnya bagi negara hukum Indonesia.
Penulis: Mita Putri








