Suarakitanews – Kasus polisi pukul remaja di Tual kembali mengguncang publik. Seorang anak berusia 14 tahun, Arianto Tawakkal, meninggal dunia setelah diduga dihantam helm taktikal oleh anggota Brimob pada 19 Februari lalu di Kota Tual, Maluku.
Peristiwa tragis ini terjadi di sekitar RSUD Maren Ni Noho Renuat. Menurut keterangan keluarga, Arianto yang akrab disapa Rian saat itu hanya berkendara bersama kakaknya, Nasri Karim Tawakkal. Namun, secara tiba-tiba seorang anggota Brimob disebut mengayunkan helm ke arah wajah korban.
Akibat pukulan tersebut, Arianto terjatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang hari.
Keluarga Bantah Tuduhan Balap Liar
Namun demikian, setelah kejadian tersebut, muncul narasi yang menyebut korban terlibat balap liar dan berkendara dengan kecepatan tinggi. Tuduhan ini langsung dibantah oleh pihak keluarga.
Ayah korban, Rijik Tawakkal, menegaskan bahwa kondisi motor anaknya masih dalam keadaan baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan akibat balapan.
“Jangan membangun opini seolah-olah anak saya balap liar,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, sejumlah saksi mata di lokasi kejadian juga menyangkal adanya balap liar. Bahkan, kakak korban yang turut menjadi saksi menyebut anggota Brimob tiba-tiba meloncat dan langsung mengayunkan helm ke arah adiknya.
Versi Polisi: Masih Didalami
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perkara tersebut tengah didalami oleh Polres setempat dengan asistensi Polda.
Di sisi lain, Kapolda Maluku juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menangani kasus ini secara serius.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tual. Ia dijerat dengan pasal terkait Perlindungan Anak dan KUHP.
KontraS: Kekerasan Polisi Terus Berulang
Lebih lanjut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus ini menambah daftar panjang kekerasan aparat terhadap warga sipil.
Berdasarkan data KontraS, sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 tercatat 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Bahkan, terdapat 37 kasus extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang menyebabkan 40 korban jiwa.
Menurut Andrie Yunus dari KontraS, pola yang sama kembali terulang, yakni korban yang telah meninggal justru difitnah untuk membangun pembenaran tindakan aparat.
“Ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga soal upaya membangun opini untuk menutup-nutupi pelanggaran,” tegasnya.
Dugaan Kultur Militeristik di Tubuh Kepolisian
Selain itu, sejumlah pengamat menilai masih adanya kultur militeristik dalam tubuh kepolisian. Hal ini dianggap menjadi salah satu penyebab penggunaan kekuatan berlebihan dalam penegakan hukum.
Padahal, sebagaimana diketahui, kepolisian merupakan institusi sipil yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, terutama ketika berhadapan dengan anak di bawah umur.
Jika merujuk pada Konvensi Hak Anak, setiap anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh mengalami kekerasan.
Harapan Keluarga: Transparansi dan Keadilan
Kini, keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara terbuka tanpa membangun narasi yang menyudutkan korban.
Kasus polisi pukul remaja di Tual hingga tewas ini pun kembali memunculkan pertanyaan besar: apakah reformasi internal kepolisian benar-benar berjalan, atau kekerasan aparat akan terus berulang?
Penulis: Mita Putri








