Suarakitanews – Aksi begal kembali menghantui warga Jakarta dan sejumlah kota besar Indonesia pada pertengahan 2026.
Gelombang kejahatan jalanan ini tidak hanya memicu kepanikan di masyarakat, tetapi juga melahirkan perdebatan sengit soal cara penanganannya, mulai dari pembentukan Tim Pemburu Begal hingga wacana kontroversial tembak di tempat.
Begal Meresahkan, dari Jakarta hingga Makassar
Sejak April hingga pertengahan Mei 2026, serangkaian aksi begal terjadi di berbagai wilayah. Di Jakarta, petugas pemadam kebakaran dikeroyok massa begal di Gambir, sementara insiden serupa muncul di Pluit, Palmerah, hingga Jakarta Barat.
Tak berhenti di ibu kota, kejahatan jalanan ini juga tercatat di Lampung, Bandung, dan Makassar — bahkan menyasar seorang anak berusia 13 tahun.
Rekaman CCTV yang beredar viral di media sosial turut membakar opini publik. Tagar dan narasi “Jakarta Darurat Begal” pun menyebar cepat di berbagai platform digital, dari TikTok hingga X (Twitter).
Menurut peneliti kebijakan publik dan media sosial dari Monash University, Ika Idris, fenomena ini diperkuat oleh amplifikasi media massa dan distribusi narasi oleh kepolisian sendiri.
“Akhirnya muncul framing bahwa memang Jakarta darurat begal dan harus ada Tim Pemburu Begal,” ujarnya.
Respons Aparat: Tim Pemburu Begal dan Wacana Tembak di Tempat
Sebagai respons, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal yang beroperasi 24 jam. Sejak diluncurkan pada 15 Mei 2026, tim ini mengklaim telah meringkus belasan pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan aparat telah ditempatkan di titik-titik rawan kejahatan berdasarkan hasil analisis lapangan.
Selain itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengeluarkan pernyataan keras setelah personelnya tewas akibat begal.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan pelaku begal untuk ditembak di tempat,” tegasnya pertengahan Mei 2026.
Lebih jauh, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaitkan pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) baru hingga 2029 dengan upaya menekan angka kriminalitas. Kodam Jaya pun langsung merespons dengan mengerahkan satuan kewilayahan koramil dan batalyon tempur.
Pro dan Kontra: Dukungan DPR vs Penolakan Menteri HAM
Kebijakan tembak di tempat menuai respons yang terpolarisasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, secara tegas mendukung langkah kepolisian, bahkan mendorong seluruh Polda di Indonesia membentuk tim serupa dan tidak ragu menembak pelaku begal.
“Saya minta seluruh Polda segera menginstruksikan jajarannya untuk berani melakukan tembakan terukur pada para pelaku begal,” ujarnya.
Sebaliknya, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap pelaku kejahatan berhak atas proses hukum yang adil, dan negara tidak boleh merampas hak hidup warganya secara sewenang-wenang.
“Saya tidak memperbolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas,” kata Pigai.
Pigai bahkan menyebut pernyataan Sahroni berpotensi masuk kategori mens rea — yakni niat yang dapat membawa konsekuensi hukum.
Keterlibatan TNI: Efektif atau Langgar Undang-Undang?
Pelibatan TNI dalam penanganan begal juga menjadi sorotan. Advokat publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut langkah ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita tidak mengenal anggota TNI itu melakukan penegakan hukum di ruang sipil. Karena di KUHAP hanya ada dua yang berwenang: Polri atau PPNS,” jelasnya.
Alif menilai keinginan militer terlibat dalam penindakan begal tidak lebih dari upaya melegitimasi agenda kepentingan TNI di ranah penegakan hukum sipil.
Bayangan Kelam Operasi Pekat 2018
Situasi ini membangkitkan memori kelam Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang Asian Games 2018. Saat itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kini Menteri Dalam Negeri; memerintahkan operasi serupa dengan ancaman tembak di tempat.
Data YLBHI mencatat kepolisian menembak mati 77 orang sepanjang operasi tersebut. Sementara Amnesty International Indonesia menemukan hampir separuh korban berasal dari Jakarta dan Palembang, dua kota tuan rumah Asian Games.
“Beberapa bulan menjelang Asian Games, pihak berwenang berjanji meningkatkan keamanan. Tapi, kami justru melihat polisi menembak mati puluhan orang dengan akuntabilitas yang rendah,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
LBH Jakarta bahkan menemukan indikasi penyiksaan sebelum penembakan pada sejumlah korban. Pola ini, menurut Alif, kini berpotensi terulang.
“Dari segi penindakan, memang mengarah kepada penggunaan senjata api yang bisa menimbulkan penggunaan kekuatan berlebih,” tandasnya.
Polisi “Riding the Wave” Narasi Begal
Peneliti Ika Idris mencatat lonjakan signifikan konten terkait begal di media sosial. Berdasarkan pemantauan selama 13–21 Mei 2026 terhadap ribuan konten, volume narasi meningkat 4,7 kali lipat dalam enam hari setelah pengumuman Tim Pemburu Begal, dengan puncaknya pada 18 Mei: 1.384 konten dalam satu hari.
Ika menyimpulkan bahwa meski fenomena begal memang nyata, kepolisian dinilai “riding the wave” memanfaatkan momentum untuk membangun citra positif di tengah berbagai kritik sebelumnya.
“Polisi menemukan event untuk keluar dari krisis yang menyerang mereka,” simpulnya.
Meski demikian, Ika mengingatkan agar narasi darurat begal tidak dijadikan pembenaran tindakan represif.
“Jangan sampai terlena dan menjadi barbar, karena jangan lupa juga kepolisian dulu pernah dikritik habis-habisan waktu kasus kematian Affan Kurniawan.”
Pendekatan Holistik, Bukan Sekadar Reaktif
Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menegaskan bahwa respons reaktif semata tidak cukup untuk memberantas begal secara berkelanjutan.
Diperlukan pendekatan predictive policing berbasis data, seperti pemetaan titik rawan, perbaikan infrastruktur publik seperti lampu penerangan dan CCTV, serta penguatan komunitas (community crime prevention).
“Aparat maupun pemerintah tidak menjadikan data dan statistik sebagai landasan kebijakan, sehingga eskalasinya itu reaktif,” kritiknya.
Senada, Alif dari LBH Jakarta menekankan bahwa memutus rantai begal harus dimulai dari akar masalahnya: kesejahteraan masyarakat dan perbaikan fasilitas publik.
Fenomena begal Jakarta 2026 bukan sekadar persoalan keamanan sempit. Di baliknya tersimpan pertanyaan besar: sejauh mana negara boleh menggunakan kekuatan dalam menegakkan hukum? Pengalaman pahit Operasi Pekat 2018 dan kasus serupa di Filipina era Duterte seharusnya menjadi cermin.
Penanganan begal yang efektif tidak bisa bergantung pada solusi instan seperti tembak di tempat. Dibutuhkan kebijakan jangka panjang yang berbasis data, menghormati hak asasi manusia, serta melibatkan komunitas secara aktif. Karena keamanan sejati bukan lahir dari rasa takut, melainkan dari keadilan.
Penulis: Mita Putri | Editor: Redaksi Suara Kita News








