Suarakitanews, Jakarta – Terbongkarnya markas judi online atau judol di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan besar publik. Pasalnya, operasi tersebut melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang terorganisir.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada Sabtu (09/05), sebanyak 321 orang diamankan dari sebuah kantor di Hayam Wuruk Plaza Tower. Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan WNA, sedangkan satu lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Namun demikian, penangkapan ratusan operator itu dinilai belum cukup. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada level pekerja lapangan, melainkan membongkar aktor utama hingga aliran dana yang menopang bisnis ilegal tersebut.
Polisi Telusuri Sponsor dan Aliran Dana
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penyidik saat ini masih mendalami pihak sponsor, penyewa kantor, serta aliran dana jaringan judol tersebut.
Selain itu, polisi juga tengah menelusuri keterlibatan pihak lokal yang diduga membantu operasional sindikat internasional itu di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ikut melakukan investigasi terhadap sponsor atau penjamin keberadaan para WNA di Indonesia.
Dari hasil pendataan sementara, para WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara Asia Tenggara dan Asia Timur, di antaranya Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Sebagian besar diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Akan tetapi, banyak di antara mereka telah melewati masa izin tinggal yang berlaku.
Pakar Siber: Dunia Digital Selalu Tinggalkan Jejak
Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menilai bahwa para pelaku yang ditangkap kemungkinan besar hanyalah operator teknis.
Menurutnya, struktur organisasi jaringan judi online modern memang dibuat terfragmentasi agar aktor utama tetap aman ketika terjadi penangkapan di lapangan.
Meski begitu, Pratama menegaskan bahwa dunia digital selalu meninggalkan jejak.
Ia menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya dapat melacak pelaku utama melalui metadata komunikasi, transaksi keuangan, histori domain, alamat IP, hingga pola aktivitas digital.
“Dari satu nomor telepon, satu wallet crypto, satu alamat IP, atau satu email saja, penyidik dapat memetakan hubungan antaraktor menggunakan digital link analysis,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai keberhasilan pengungkapan dalang utama sangat bergantung pada kemampuan cyber intelligence, forensic accounting, serta kerja sama lintas negara.
Indonesia Disebut Berpotensi Jadi Safe Haven Judol
Di sisi lain, kasus Hayam Wuruk memunculkan kekhawatiran bahwa Indonesia mulai menjadi tempat nyaman atau safe haven bagi jaringan judi online Asia Tenggara.
Pratama menyebut operasional dengan ratusan pekerja asing, gedung besar, konektivitas internet tinggi, serta penggunaan rekening dan identitas lokal menunjukkan adanya dukungan ekosistem di dalam negeri.
Selain itu, jaringan internasional biasanya memanfaatkan warga lokal untuk menyewa gedung, membuat perusahaan cangkang, membuka rekening, hingga menyediakan nomor telepon dalam jumlah besar.
Oleh sebab itu, penyidikan dinilai harus diperluas hingga menyasar seluruh ekosistem pendukung kejahatan digital tersebut.
Polisi Didorong Gunakan UU TPPU
Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mendesak aparat penegak hukum agar menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus judol.
Menurut Yenti, selama ini banyak kasus judi online hanya dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga pelaku utama sulit disentuh.
Padahal, hasil keuntungan judi online dapat dikategorikan sebagai harta hasil tindak pidana yang dapat dirampas negara.
Dengan menggunakan UU TPPU, aparat dinilai memiliki peluang lebih besar untuk membongkar bandar utama, menelusuri aliran uang, hingga menyita aset hasil kejahatan.
“Judol merupakan asal dari tindak pidana pencucian uang, jadi Undang-Undang TPPU merupakan harapan terakhir yang bisa memberantas judol sampai ke akar-akarnya,” kata Yenti.
Modus Pencucian Uang Kian Kompleks
Lebih lanjut, Pratama mengungkapkan bahwa pelaku judi online saat ini menggunakan teknik pencucian uang berlapis atau multi layered financial laundering.
Dana hasil perjudian biasanya dipecah ke ribuan rekening nominee, dompet digital, akun virtual, payment gateway, hingga cryptocurrency agar sulit dilacak.
Tidak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan transaksi mikro dalam jumlah besar supaya tidak memicu sistem deteksi otomatis perbankan.
Ketika dana telah dikonversi ke aset kripto, proses pelacakan menjadi jauh lebih rumit karena uang dapat dipindahkan lintas negara dalam hitungan menit menggunakan wallet anonim maupun layanan mixer.
Meski demikian, para pakar meyakini bahwa pelaku utama tetap dapat diungkap apabila aparat mampu mengintegrasikan investigasi forensik siber, financial intelligence, dan kerja sama internasional secara optimal.
Pengungkapan Aktor Utama Jadi Kunci
Kasus markas judol Hayam Wuruk menjadi alarm serius bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman kejahatan siber transnasional.
Apabila penegakan hukum hanya berhenti pada razia fisik dan pemblokiran situs, jaringan judi online diperkirakan akan terus bermunculan dengan pola baru.
Sebaliknya, jika aparat berhasil memutus rantai keuangan, mengungkap pemilik infrastruktur digital, serta membongkar pihak lokal yang terlibat, peluang mengungkap aktor intelektual di balik bisnis judi online akan semakin besar.
Pada akhirnya, pengungkapan dalang utama menjadi ujian besar bagi keseriusan Indonesia dalam memberantas industri judol yang terus berkembang di kawasan Asia Tenggara.
Penulis: Mita Putri








