Jakarta, Suarakitanews — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perintah ini dikeluarkan dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2025.
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suparna dalam sidang. “Memerintahkan termohon (Polda Metro Jaya) untuk melanjutkan proses hukum kasus penyerangan Andrie Yunus,” tegasnya saat membacakan amar putusan.
Namun, hakim Suparna tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyebut Polda Metro Jaya telah melakukan penghentian penyidikan secara terselubung. Meskipun demikian, hakim tetap menegaskan bahwa demi hukum dan keadilan serta perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi korban, penyidikan harus dilanjutkan hingga tuntas.
“Demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” tegas Suparna.
TAUD Sambut Baik Putusan Praperadilan
Sebagai hasilnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan tersebut. Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menilai putusan ini menjadi angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan,” kata Afif.
Selain itu, TAUD sebelumnya menegaskan bahwa upaya praperadilan ini bukan sekadar persoalan prosedur hukum semata, melainkan merupakan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan dan menolak impunitas.
Polemik Penyerahan Berkas ke Puspom TNI
Di sisi lain, TAUD mempersoalkan langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut TAUD, penyerahan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan karena itu dianggap sebagai tindakan yang tidak sah.
Lebih lanjut, TAUD menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Oleh karena itu, mereka menuntut agar Polda Metro Jaya melanjutkan dan menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Polda Metro Jaya Klaim Penyidikan Masih Berjalan
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon membantah tuduhan tersebut.
“Masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif,” ungkap kuasa hukum Polda Metro Jaya. Mereka menyebutkan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
Dengan demikian, selama belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, proses hukum dinyatakan masih berlangsung.
Persidangan Militer Ditolak TAUD
Perlu diketahui, upaya praperadilan ini digelar bersamaan dengan jalannya persidangan militer atas kasus yang sama. Meskipun begitu, TAUD sejak awal menolak persidangan militer tersebut.
Menurut TAUD, persidangan militer tidak menyentuh siapa aktor sesungguhnya di balik kasus penyerangan Andrie Yunus. Oleh karena itu, mereka mendorong agar Polda Metro Jaya mengambil alih dan menuntaskan penyidikan secara menyeluruh demi keadilan bagi korban.
Penulis: Mita Putri








