Suarakitanews.com – BANTUL, YOGYAKARTA – Mimpi Mbah Tupon untuk menikmati masa tua di atas tanah miliknya sendiri nyaris sirna. Lansia buta huruf yang tinggal di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul ini menjadi korban mafia tanah—sebuah modus yang terus merajalela di berbagai wilayah Indonesia.
Awal Mula Kasus Penipuan Tanah
Pada tahun 2020, Mbah Tupon menjual sebagian tanah seluas 289 meter persegi kepada seseorang berinisial BR. Sebagian kecil tanah bahkan dihibahkan untuk fasilitas umum seperti gudang RT dan jalan desa. Namun, dari proses jual-beli tersebut, BR masih memiliki utang sebesar Rp 35 juta dan berjanji membantu pengurusan pecah sertifikat.
Sayangnya, BR justru menyerahkan sertifikat tersebut ke pihak lain berinisial T, yang kemudian mengalihkannya lagi kepada seorang notaris berinisial A. Tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, seluruh tanah miliknya yang luasnya mencapai 1.655 meter persegi dialihkan atas nama orang lain berinisial IF.
Yang lebih tragis, tanah tersebut dijadikan jaminan ke bank untuk pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar. Mbah Tupon sempat diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami, tanpa didampingi anak atau kuasa hukum.
Peringatan dari Pihak Bank: Tanah Akan Dilelang
Pada Maret 2024, pihak bank mendatangi rumah Mbah Tupon dengan membawa sertifikat dan memberi peringatan bahwa tanah tersebut akan dilelang. Hingga kini, Mbah Tupon bersama keluarganya terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Modus Mafia Tanah yang Sudah Sering Terjadi
Pengacara Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengungkapkan bahwa modus serupa telah banyak terjadi di Yogyakarta dan daerah lain. Biasanya, mafia tanah bekerja sama dengan tokoh masyarakat, notaris, atau oknum pejabat yang dipercaya korban. Korban seperti Mbah Tupon yang buta huruf dan awam soal hukum kerap jadi target empuk.
“Biasanya korban tidak merasa curiga karena pelaku adalah orang yang mereka percaya, bahkan kadang merupakan figur partai atau tokoh desa,” ujar Sukiratnasari.
Harapan Warga: Sertifikat Dikembalikan ke Tangan Mbah Tupon
Ketua RT setempat, Agil, menyatakan bahwa warga mendukung penuh perjuangan Mbah Tupon. Fokus utama mereka adalah mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Mbah Tupon.
“Kami tidak fokus ke siapa pelakunya, yang penting sertifikat kembali ke Mbah Tupon,” tegas Agil.
Mbah Tupon Bukan Satu-Satunya Korban
Kasus ini bukan satu-satunya. Beberapa selebritas dan warga biasa di berbagai daerah juga mengalami hal serupa:
- Nirina Zubir (2021, Jakarta): Mantan ART memalsukan dokumen dan membalik nama sertifikat ke pihak ketiga.
- Dinopati Jalal (2024, Jakarta): Dokumen asli disalahgunakan untuk balik nama ilegal.
- Wanda Hamidah (2022, Jakarta): SHGB diterbitkan atas nama pihak lain oleh BPN tanpa persetujuan pemilik lama.
Prosedur Resmi Pecah Sertifikat di BPN
Mengingat maraknya kasus seperti ini, penting untuk mengetahui alur resmi pemecahan sertifikat:
- Permohonan Tertulis ke kantor BPN.
- Lampiran Dokumen: Sertifikat asli, KTP, KK, SPPT PBB terbaru, dan surat tidak dalam sengketa.
- Pengukuran Ulang oleh petugas BPN.
- Penelitian Berkas dan validasi dokumen.
- Penerbitan Sertifikat Baru jika semua persyaratan terpenuhi.
- Serah Terima Sertifikat secara langsung atau melalui kuasa hukum.
Celah yang Sering Dimanfaatkan Mafia Tanah
Beberapa titik lemah yang sering dieksploitasi antara lain:
- Surat kuasa palsu atau tidak sah
- Manipulasi data pengukuran
- Riwayat tanah yang tidak jelas
- Kelalaian pemilik dalam menjaga dokumen asli
Perlunya Pengawasan Ketat dan Edukasi Hukum
Kasus seperti yang dialami Mbah Tupon menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat, terutama lansia dan mereka yang rentan terhadap penipuan. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan untuk lebih tegas dalam membongkar jaringan mafia tanah dan mengembalikan hak rakyat yang dirampas secara tidak adil.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @narasinewsroom








