Empat Kali Luas Jakarta Terbakar: Gugatan Kabut Asap Sumsel Bongkar Fakta Mengejutkan!

Suarakitanews.com – Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus gugatan kabut asap di Sumatera Selatan? Sumatera Selatan kembali jadi sorotan. Bukan karena keindahan alamnya, tetapi karena tragedi kabut asap yang menyesakkan ribuan warga. Sejak tahun 2015 hingga 2020, lebih dari 254 ribu hektare lahan—setara empat kali luas DKI Jakarta—hangus terbakar di dalam konsesi perusahaan tergugat.

Akibatnya, kabut asap tebal menyelimuti udara pada tahun 2015, 2019, dan 2023. Warga tak hanya kehilangan udara bersih, tapi juga hak dasarnya untuk hidup sehat.

Kini, korban angkat suara. Belasan warga menggugat perusahaan penyebab kebakaran ke Pengadilan Negeri Palembang pada Agustus 2024. Proses hukum pun telah memasuki tahap pembuktian, dan berbagai fakta penting mulai terungkap.

1. Gugatan Pertama yang Fokus pada Kabut Asap

Biasanya, gugatan hukum soal kebakaran hanya membahas lahan terbakar, bukan dampak asapnya. Kali ini berbeda. Gugatan ini adalah yang pertama kali secara eksplisit menyoal kabut asap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Jika warga menang, ini akan menjadi tonggak sejarah hukum lingkungan di Indonesia.

2. Greenpeace Ikut Menggugat untuk Kepentingan Lingkungan

Menariknya, Greenpeace Indonesia ikut maju sebagai penggugat intervensi. Meski tak bisa menuntut ganti rugi uang, Greenpeace meminta pemulihan lingkungan hidup akibat kerusakan gambut. Perusahaan tergugat diduga mengeringkan lahan gambut, membuatnya mudah terbakar dan sulit dipulihkan.

3. Korporasi Wajib Hormati Hak Atas Udara Bersih

Menurut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan wajib menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas udara bersih dan kesehatan. Dalam kasus ini, perusahaan tergugat dituding melanggar prinsip tersebut.

Dengan demikian, gugatan ini tidak hanya berbicara tentang asap, tetapi tentang tanggung jawab korporasi terhadap HAM.

4. Membuka Jalan Baru dalam Hukum Indonesia

Ahli hukum lingkungan, Prof. Andri Gunawan Wibisana, menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi penerapan pertama teori market share liability di Indonesia. Artinya, meskipun kerugian setiap individu sulit dibuktikan secara langsung, perusahaan tetap bisa dinyatakan bertanggung jawab secara hukum karena pangsa pasarnya dalam pencemaran.

Teori ini sudah diadopsi dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Pasal 46, dan jika diterapkan di pengadilan, akan menjadi preseden penting dalam perkembangan hukum lingkungan Indonesia.

Mengapa Kita Harus Peduli?

Kasus ini bukan hanya soal warga Sumatera Selatan, tapi juga tentang hak kita semua atas lingkungan yang sehat. Bila gugatan ini menang, itu akan membuka pintu untuk penegakan hukum yang lebih adil terhadap pelaku kerusakan lingkungan di seluruh Indonesia.

Kawal Terus Perjuangan #MerdekaDariAsap

Bantu sebarkan kesadaran. Dukung para penggugat dan organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup. Karena udaranya satu, tanggung jawabnya bersama.

Penulis : Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri