Suarakitanews.com – Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus gugatan kabut asap di Sumatera Selatan? Sumatera Selatan kembali jadi sorotan. Bukan karena keindahan alamnya, tetapi karena tragedi kabut asap yang menyesakkan ribuan warga. Sejak tahun 2015 hingga 2020, lebih dari 254 ribu hektare lahan—setara empat kali luas DKI Jakarta—hangus terbakar di dalam konsesi perusahaan tergugat.
Akibatnya, kabut asap tebal menyelimuti udara pada tahun 2015, 2019, dan 2023. Warga tak hanya kehilangan udara bersih, tapi juga hak dasarnya untuk hidup sehat.
Kini, korban angkat suara. Belasan warga menggugat perusahaan penyebab kebakaran ke Pengadilan Negeri Palembang pada Agustus 2024. Proses hukum pun telah memasuki tahap pembuktian, dan berbagai fakta penting mulai terungkap.
1. Gugatan Pertama yang Fokus pada Kabut Asap
Biasanya, gugatan hukum soal kebakaran hanya membahas lahan terbakar, bukan dampak asapnya. Kali ini berbeda. Gugatan ini adalah yang pertama kali secara eksplisit menyoal kabut asap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Jika warga menang, ini akan menjadi tonggak sejarah hukum lingkungan di Indonesia.
2. Greenpeace Ikut Menggugat untuk Kepentingan Lingkungan
Menariknya, Greenpeace Indonesia ikut maju sebagai penggugat intervensi. Meski tak bisa menuntut ganti rugi uang, Greenpeace meminta pemulihan lingkungan hidup akibat kerusakan gambut. Perusahaan tergugat diduga mengeringkan lahan gambut, membuatnya mudah terbakar dan sulit dipulihkan.
3. Korporasi Wajib Hormati Hak Atas Udara Bersih
Menurut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan wajib menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas udara bersih dan kesehatan. Dalam kasus ini, perusahaan tergugat dituding melanggar prinsip tersebut.
Dengan demikian, gugatan ini tidak hanya berbicara tentang asap, tetapi tentang tanggung jawab korporasi terhadap HAM.
4. Membuka Jalan Baru dalam Hukum Indonesia
Ahli hukum lingkungan, Prof. Andri Gunawan Wibisana, menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi penerapan pertama teori market share liability di Indonesia. Artinya, meskipun kerugian setiap individu sulit dibuktikan secara langsung, perusahaan tetap bisa dinyatakan bertanggung jawab secara hukum karena pangsa pasarnya dalam pencemaran.
Teori ini sudah diadopsi dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Pasal 46, dan jika diterapkan di pengadilan, akan menjadi preseden penting dalam perkembangan hukum lingkungan Indonesia.
Mengapa Kita Harus Peduli?
Kasus ini bukan hanya soal warga Sumatera Selatan, tapi juga tentang hak kita semua atas lingkungan yang sehat. Bila gugatan ini menang, itu akan membuka pintu untuk penegakan hukum yang lebih adil terhadap pelaku kerusakan lingkungan di seluruh Indonesia.
Kawal Terus Perjuangan #MerdekaDariAsap
Bantu sebarkan kesadaran. Dukung para penggugat dan organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup. Karena udaranya satu, tanggung jawabnya bersama.
Penulis : Mita Putri








