Suarakitanews.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada periode 2018-2023.
Skandal ini diduga melibatkan manipulasi dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan energi di Indonesia.
Modus Korupsi
Para tersangka bekerja sama untuk menekan produksi kilang minyak dalam negeri agar impor meningkat melalui broker dengan harga yang sudah dimanipulasi.
Selain itu, mereka juga menaikkan biaya pengiriman serta melakukan pencampuran Pertalite agar menyerupai Pertamax dan dijual dengan harga yang lebih mahal.
Kejaksaan Agung pun menemukan adanya pengaturan harga sebelum tender untuk meraup keuntungan ilegal dan merugikan negara.
Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SBS) – Direktur PT. Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) PT. Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Pejabat PT. Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan PT. Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT. Orbit Terminal Merak
Alur Korupsi Pertamina
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina wajib mengutamakan minyak bumi dari dalam negeri. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP merekayasa rapat untuk melakukan penurunan produksi kilang, dan memaksa ekspor minyak dalam negeri dengan alasan spesifikasi tidak sesuai.
Kemudian, minyak mentah domestik digantikan dengan impor berharga lebih tinggi, melalui broker yang dimenangkan secara ilegal. Selanjutnya, kontrak impor yang di-mark up, menaikkan biaya pengiriman, dan menguntungkan perusahaan terkait.
Selain itu, RS menyulap Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dengan melakukan pencampuran di depo. Dan tersangka YF menaikkan biaya pengiriman melalui PT Pertamina International Shipping, yang tentunya akan menguntungkan tersangka MKAR.
Dampak Kasus Korupsi Pertamina
Kasus ini tentunya berdampak besar terhadap perekonomian dan kepercayaan publik. Kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun terdiri dari:
- Ekspor minyak mentah dalam negeri, senilai Rp 35 triliun.
- Impor minyak melalui broker ilegal, senilai Rp 2,7 triliun.
- Impor BBM melalui broker ilegal, senilai Rp 9 triliun.
- Kompensasi dan Subsidi BBM, senilai Rp 147 triliun.
Akibatnya, harga BBM melonjak, beban APBN meningkat, dan kepercayaan terhadap tata kelola energi menurun. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas dan para pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan skandal serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Penulis : Mita
Courtesy by Instagram @kompascom








