Suara Kita News. Com – KARAWANG — Di tengah pesatnya laju industrialisasi di Kabupaten Karawang, isu keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali memantik sorotan tajam. Publik dan elemen masyarakat sipil kini mendesak instansi berwenang untuk membuka data secara transparan sekaligus membuktikan efektivitas pengawasan di lapangan.
Desakan ini mengemuka menyusul sikap kritis yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang. Mereka menuntut Kantor Imigrasi Karawang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk terbuka mengenai data, mekanisme koordinasi, hingga tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian izin TKA.
”Jangan sampai keberadaan orang asing dan aktivitas pekerjaannya luput dari pengawasan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara instansi yang memiliki kewenangan justru tidak memberikan penjelasan yang terang,” tegas Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, baru-baru ini.
Sorotan ini bukan tanpa dasar hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024, kewajiban pengawasan terhadap orang asing diatur secara ketat. Pasal 68 hingga Pasal 74 memberikan mandat jelas, termasuk pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga kewenangan intelijen keimigrasian untuk mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA.
Persoalannya kemudian bermuara pada akuntabilitas kinerja: seberapa masif operasi lapangan yang telah dilakukan? Berapa dugaan pelanggaran yang berhasil diendus dan ditindaklanjuti?
Dari sisi ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mewajibkan pemberi kerja untuk mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pasal 35 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan norma TKA wajib dilakukan secara terkoordinasi antara Pengawas Ketenagakerjaan (pusat/provinsi) dan pejabat Imigrasi.
GMBI menilai, pengawasan tidak boleh hanya dibebankan kepada Disnaker kabupaten semata, namun hal tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan bagi instansi daerah untuk lepas tangan dari fungsi pendataan, pembinaan, serta penyampaian informasi publik.
Sebagai bentuk kontrol sosial, DPD LSM GMBI Distrik Karawang merumuskan tujuh poin desakan konkret kepada instansi terkait:
- Kantor Imigrasi Karawang Diminta mempublikasikan data agregat WNA berdasarkan kategori izin tinggal, frekuensi pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran.
- Disnaker Kabupaten Karawang: Dituntut menyajikan data riil TKA dan perusahaan pengguna, efektivitas pembinaan, koordinasi lintas sektoral, dan respons terhadap informasi dugaan pelanggaran.
- Disnakertrans Provinsi Jawa Barat: Agar membuka hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan terhadap perusahaan di wilayah Karawang beserta temuan dan penindakannya.
- Kementerian Ketenagakerjaan: Menjelaskan mekanisme pengelolaan data, pengesahan RPTKA, hingga pengawasan sektoral.
- Tim PORA Karawang: Membuka laporan kegiatan koordinasi, operasi gabungan, pertukaran data, dan progres penanganan kasus.
- DPMPTSP dan Bapenda Kabupaten Karawang: Memberikan klarifikasi transparan terkait legalitas perusahaan serta realisasi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang menjadi hak pendapatan daerah.
- Inspektorat Kabupaten Karawang: Melakukan evaluasi internal jika ditemukan indikasi kelemahan tata kelola atau pembiaran oleh perangkat daerah.
Lebih lanjut, GMBI mengingatkan pentingnya sinkronisasi data antara jumlah keseluruhan WNA dan TKA aktif. Pasalnya, tidak semua WNA di suatu wilayah berstatus sebagai pekerja; oleh karena itu, verifikasi harus difokuskan pada kepatuhan subjek yang benar-benar melakukan aktivitas kerja.
Pihaknya menegaskan, jika dalam proses audit atau pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum—seperti penyalahgunaan izin tinggal, pengabaian prosedur RPTKA, atau indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat—maka kasus tersebut wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum tanpa kompromi.
”Karawang sangat terbuka terhadap investasi dan tenaga ahli asing. Namun, tidak boleh ada perusahaan atau siapa pun yang merasa di atas hukum Indonesia,” tandas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, GMBI masih berupaya memintai konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Karawang maupun Disnaker Kabupaten Karawang guna mengakomodasi prinsip perimbangan informasi (cover both sides). Publik kini menanti pembuktian: apakah birokrasi mampu menjawab keraguan dengan data yang transparan, atau justru memilih bungkam di balik tembok administratif?
penulis : Red





