Suara Kita News. Com –KARAWANG — Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sundawani Karawang mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan, menyusul laporan adanya sekitar 4.000 TKA yang diduga belum tercatat dan tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku di kawasan industri strategis tersebut.
Ketua DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan krusial tersebut dari masyarakat. Menurutnya, persoalan ini harus segera disikapi secara serius oleh instansi ketenagakerjaan dan keimigrasian agar tidak merugikan masyarakat lokal.
“Jangan sampai Karawang hanya menjadi tempat berdirinya kawasan industri dan masuknya investasi, tetapi masyarakat lokal justru kesulitan memperoleh kesempatan kerja. Kami ingin ada keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum,” ujar H. Ranzes, Senin (2/11/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Direktur LBH Sundawani Karawang, Abu Nurbuana, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini harus ditelusuri melalui verifikasi data faktual dan penegakan hukum yang merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penggunaan TKA diatur secara ketat dalam Pasal 42 hingga Pasal 49.
Beberapa poin krusial yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja meliputi:
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan).
- Batasan Jabatan dan Waktu: TKA hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia.
- Kewajiban Alih Teknologi dan Pengetahuan: Perusahaan wajib menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia serta melakukan alih teknologi dan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja pendamping lokal agar kelak posisi tersebut dapat digantikan oleh tenaga kerja Indonesia.
- Perlindungan Sosial: Pemberi kerja TKA wajib mengikutsertakan TKA dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Pemerintah perlu memastikan apakah seluruh TKA di perusahaan-perusahaan Karawang telah memenuhi persyaratan tersebut, termasuk dokumen keimigrasiannya. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan harus ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abu Nurbuana.
Selain persoalan administrasi dan pengawasan, LBH Sundawani Karawang menyoroti aspek keadilan sosial bagi warga lokal. Pasal 35 dan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan/UU Cipta Kerja menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal. Masyarakat Karawang dinilai harus memiliki akses terbuka terhadap informasi lowongan pekerjaan dan peningkatan kompetensi agar tidak sekadar menjadi “penonton” di tanah sendiri.
Tidak hanya itu, DPD Sundawani Karawang juga menagih transparansi penerimaan retribusi penggunaan TKA yang menjadi hak Kabupaten Karawang. Berdasarkan regulasi daerah mengenai retribusi atas pengesahan perpanjangan RPTKA, pemerintah daerah didesak untuk membuka data secara akuntabel:
- Berapa jumlah TKA resmi yang tercatat di Karawang?
- Perusahaan mana saja yang menjadi pengguna TKA?
- Bagaimana realisasi penerimaan retribusi tersebut dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD)?
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif, DPD Sundawani Karawang mendorong pemerintah mengambil 5 langkah konkret berikut:
- Pendataan dan Verifikasi: Melakukan investigasi menyeluruh dan verifikasi data jumlah TKA di seluruh kawasan industri Karawang.
- Pemeriksaan Kepatuhan: Menilai ketat kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan dokumen RPTKA, batasan jabatan, dan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Koordinasi Lintas Instansi: Memperkuat sinergi pengawasan ketenagakerjaan bersama instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.
- Evaluasi Retribusi: Mengaudit dan mempublikasikan transparansi penerimaan retribusi penggunaan TKA yang menjadi hak daerah.
- Perluasan Kesempatan Kerja: Menguatkan kebijakan afirmatif agar masyarakat lokal mendapatkan akses prioritas dan perlindungan kesempatan kerja.
Sebagai penutup, H. Ranzes menegaskan bahwa langkah pengawasan ini murni didasari oleh kecintaan terhadap pembangunan daerah, tanpa bermaksud menghambat iklim investasi.
“Karawang bukan menutup pintu bagi investasi dan tenaga kerja dari luar. Tetapi siapa pun yang bekerja di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum Indonesia. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan industri di daerahnya sendiri,” pungkasnya.
penulis : Red





