Suara Kita News.com – CIKARANG — Bagi pemilik kendaraan bermotor yang kerap merasa terbebani oleh urusan administrasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kini ada kabar gembira. Layanan Samsat Keliling Cikarang menghadirkan terobosan pelayanan praktis: pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini bisa dilakukan tanpa perlu membawa BPKB asli.
Langkah inovatif ini dihadirkan untuk memangkas birokrasi dan memberi kemudahan bagi masyarakat suburban Cikarang yang memiliki mobilitas tinggi.
Persyaratan Ringkas, Bebas Repot
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini hanya perlu menyiagakan dua dokumen utama:
- KTP Asli (sesuai nama di STNK)
- STNK Asli
Proses pemrosesannya terbilang sangat cepat. Tanpa perlu mengantre panjang di kantor utama, seluruh rangkaian verifikasi hingga pencetakan notice pajak baru rampung dalam waktu kurang dari 10 menit.
Catatan Penting: Layanan tanpa BPKB ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan 5 tahunan (ganti kaleng/plat nomor), pengurusan tetap dilakukan di kantor Samsat induk dengan membawa BPKB serta melakukan cek fisik kendaraan.
Lokasi & Jam Operasional
Bagi warga Cikarang dan sekitarnya yang ingin mengakses layanan cepat ini, armada Samsat Keliling beroperasi di lokasi strategis berikut:
- Lokasi: Ruko Sudirman, Jl. Cikarang Baru Raya Blok B1 No. 26 (Halaman Marketing Office Jababeka Residence)
- Jam Operasional: 07.00 – 10.00 WIB
Dengan hadirnya opsi pelayanan yang cepat dan fleksibel ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan. Pajakmu, untuk pembangunan Jawa Barat!
Penulis : Yerrydewa/Hendrik





