suara Suara. Kita. KARAWANG — Langit malam Karawang pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 22.54 WIB, mendadak membara. Kantor ATR/BPN Karawang dilalap si jago merah, menghanguskan ruang penyimpanan arsip dan dokumen pertanahan rakyat. Di balik musibah ini, publik dan para pengamat kebijakan publik tidak melihatnya sebagai sekadar insiden korsleting listrik biasa. Ada aroma tajam dugaan sabotase yang menyeruak di tengah pusaran konflik agraria raksasa.
Kejanggalan langsung terasa begitu api berhasil dijinakkan. Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, terpantau langsung hadir di lokasi kejadian pada malam nahas tersebut. Namun, teka-teki semakin memuncak ketika keesokan harinya, Kamis (15/10/2026), dikabarkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi kantor yang telah menjadi arang.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, blak-blakan menyoroti kebetulan yang mencurigakan ini.
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” beber Askun, Selasa (20/10/2026)
Askun menilai kebakaran ini bukan peristiwa berdiri sendiri. Ia menarik garis lurus antara hangusnya dokumen pertanahan dengan borok agraria besar di Karawang: kasus alih fungsi 280 hektar lahan Kawasan Hutan Telukjambe menjadi pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC).
Sejak tahun 2017, petani penggarap kawasan hutan kehilangan hak hidup mereka akibat ulah mafia tanah. Desakan dari Pemuda Tani sebelumnya sempat memaksa ATR/BPN Karawang berjanji untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan industri yang menempati kawasan hutan tersebut, yang masa berlakunya habis pada 2028.
Kini, tantangan beralih kepada ketegasan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan?” tantang Askun.
Kementerian Kehutanan (Menhut), Perhutani, dan ATR/BPN Karawang sejatinya telah mengakui adanya tumpang tindih lahan tersebut. Pertanyaannya kini: adakah nyali untuk mengembalikannya menjadi kawasan hutan?
Nada serupa juga disuarakan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP). Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke mengaku kaget sekaligus curiga atas musibah yang meludeskan gudang arsip di tengah puncak konflik tanah warga Poponcol yang menuntut kejelasan sertifikat PTSL.
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” ujar Rieke.
Rieke memperingatkan bahaya besar dari raibnya warkah atau dokumen fisik pertanahan. Ketika bukti sejarah kepemilikan rakyat berubah menjadi abu, para mafia tanah leluasa berpesta pora melakukan plotting ilegal untuk merampas tanah rakyat.
Hampir sepekan berlalu pasca-insiden, publik masih menunggu kepastian hukum. Mengingat penanganan perkara ini dipegang langsung oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Askun mendesak agar hasil investigasi dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi,” pungkas Askun.





