“Api boleh padam, arsip harus dipulihkan, bukti harus diamankan, hak rakyat harus dilindungi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya!”
suara Kita News. Com, KARAWANG — Kebakaran hebat yang melanda Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan pejuang keadilan. Kebakaran yang menghanguskan sebagian fasilitas operasional dan gudang arsip ini dinilai tidak boleh sekadar dianggap sebagai musibah material biasa.
Di balik puing-puing bangunan yang terbakar, ada taruhan besar menyangkut kepastian hukum tanah masyarakat, keutuhan alat bukti, serta perlindungan hak-hak warga yang tengah berjuang mendapatkan legalitas tanah mereka.
Menyikapi insiden ini, DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama LBH GMBI Karawang secara resmi mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih pengawasan langsung dan menerjunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) guna melakukan investigasi berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Meskipun delapan unit mobil pemadam kebakaran—yang didukung armada dari kawasan industri KIIC dan Kodim Karawang—berhasil menjinakkan si jago merah, teka-teki di balik penyebab kebakaran masih menyelimuti publik Karawang.
Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, SE., menegaskan bahwa penanganan peristiwa ini harus dilakukan dengan transparansi penuh tanpa ada asumsi atau kesimpulan prematur.
“Kami meminta pelibatan Labfor untuk mengungkap titik awal, pola penyebaran api, serta penyebab kebakaran secara ilmiah. Apabila ditemukan indikasi sabotase, kesengajaan, atau penghilangan barang bukti, seluruhnya harus ditelusuri tanpa pandang bulu. Jabatan, kedudukan, maupun kepentingan apa pun tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari hukum,” tegas Asep, Jumat (16/10).
Senada dengan hal tersebut, Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy., mengingatkan agar kerangka hukum pertanahan nasional—seperti UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997—dijadikan acuan dasar untuk memastikan bahwa musibah ini tidak mencederai hak keperdataan warga.
Sorotan tajam GMBI ini bukan tanpa alasan. Sebelum insiden kebakaran terjadi, DPD LSM GMBI Distrik Karawang tengah intensif mendampingi warga Poponcol yang mengadukan lambatnya penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meski pihak GMBI menegaskan belum tentu ada korelasi langsung antara kebakaran tersebut dengan sengkarut kasus PTSL Poponcol, ancaman terhadap hilangnya arsip fisik memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat.
Sekretaris Distrik DPD LSM GMBI Karawang, Rahmat Supardi, mendesak pihak ATR/BPN untuk segera melakukan inventarisasi data elektronik maupun fisik yang tersisa serta membuka posko pemulihan dokumen.
“Jangan sampai setelah api padam, persoalan justru menjadi semakin gelap. ATR/BPN harus menjelaskan mekanisme pemulihan dokumen agar warga tidak kehilangan akses terhadap hak-haknya,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, Bang April, memberikan pesan tegas agar masyarakat, khususnya warga Poponcol, tidak panik.
“Jangan ada yang berpikir bahwa ketika kertas menjadi abu, riwayat penguasaan dan hak atas tanah rakyat otomatis ikut lenyap. Bukti masih bisa ditelusuri lewat buku tanah, peta pendaftaran, arsip digital, hingga dokumen desa. GMBI akan terus mengawal agar hak warga diperiksa berdasarkan fakta,” tandasnya.
Kepala Divisi Pengamanan (Kadiv PAM) DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Tri Nurhandi, turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi atau oknum-oknum yang ingin memanfaatkan kekacauan ini demi keuntungan pribadi.
“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan klaim sepihak, pemalsuan dokumen, atau manipulasi peta. Simpan bukti secara aman, dan jika ada indikasi mencurigakan, laporkan kepada aparat berwenang,” pesannya.
Ke depan, DPD LSM GMBI Distrik Karawang dan LBH GMBI Karawang akan secara resmi melayangkan surat permohonan pengawasan dan laporan pengaduan kepada pimpinan Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan agar pengusutan musibah di Kantor ATR/BPN Karawang berjalan secara objektif, independen, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun yang berniat meraup keuntungan secara melawan hukum di atas penderitaan rakyat.
penulis : Yerrydewa





