Suarakitanews – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Namun demikian, aturan baru tersebut langsung memunculkan kekhawatiran mengenai potensi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang kritik publik.
Perpres yang berlaku hingga empat tahun ke depan itu menjadi kelanjutan dari Perpres 7/2021. Dalam dokumen setebal lebih dari 200 halaman tersebut, pemerintah merancang strategi nasional untuk mencegah radikalisme, memperkuat deradikalisasi, hingga meningkatkan kesiapsiagaan nasional.
Akan tetapi, sejumlah pengamat menilai definisi ekstremisme dalam beleid itu masih berpotensi multitafsir.
Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan aturan tersebut untuk melabeli kelompok masyarakat yang kritis terhadap penguasa.
“Jangan sampai dipakai untuk labelling mereka yang kritis kepada pemerintah,” ujar Noor Huda, Senin (04/05).
Perbedaan Pandangan Politik Dinilai Sensitif
Kekhawatiran itu muncul setelah pemerintah memasukkan “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor yang dapat memicu berkembangnya ekstremisme maupun terorisme.
Selain itu, Perpres 8/2026 juga menyebut faktor lain seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi, lemahnya penegakan hukum, pelanggaran HAM, hingga konflik berkepanjangan sebagai kondisi yang dapat memicu radikalisasi.
Di sisi lain, pemerintah menilai perkembangan teknologi digital ikut mempercepat penyebaran propaganda kelompok ekstrem melalui media sosial dan ruang daring.
Karena itu, pemerintah memasukkan sembilan tema besar dalam rencana aksi nasional, mulai dari kesiapsiagaan nasional, pendidikan, komunikasi media, deradikalisasi, perlindungan perempuan dan anak, hingga penguatan hak asasi manusia.
Pelibatan TNI Jadi Sorotan
Meski pemerintah menyebut Perpres 8/2026 berfokus pada pendekatan human security atau keamanan manusia, kritik tajam muncul terkait semakin luasnya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengajar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan pemerintah seperti “mengambil jalan belakang” untuk memasukkan peran militer dalam penanganan terorisme.
Menurutnya, di Perpres sebelumnya TNI hanya terlibat dalam dua aspek.
Namun kini, keterlibatan militer meluas hingga lima bidang, termasuk deradikalisasi, komunikasi strategis, dan hak asasi manusia.
“Nah, di Perpres Rencana Aksi Nasional Terorisme ini keterlibatan TNI sudah masuk,” ujar Bivitri.
Sementara itu, Koalisi Sipil menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Pasalnya, TNI dinilai bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan utama melakukan penindakan langsung terhadap warga sipil di dalam negeri.
Pemerintah Klaim Fokus Pencegahan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, memastikan Perpres 8/2026 dibuat untuk memperkuat langkah pencegahan terorisme dari akar rumput.
Menurut Eddy, strategi pemerintah berfokus pada tiga aspek utama, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Selain itu, BNPT mengklaim program yang dijalankan akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar penanganan ekstremisme tidak hanya bersifat represif.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti peningkatan radikalisasi di ruang digital, terutama yang menyasar anak muda dan pelajar.
Data Densus 88 menunjukkan jumlah anak yang terpapar jaringan teror meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah berencana memperkuat deteksi dini di lingkungan pendidikan melalui penyusunan modul pelatihan bagi tenaga pendidik.
Kekhawatiran terhadap Kebebasan Sipil
Walaupun pemerintah menegaskan Perpres 8/2026 bertujuan menjaga keamanan nasional, sejumlah pihak tetap mengingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap implementasinya.
Bivitri Susanti menilai persoalan utama bukan hanya isi aturan, melainkan juga bagaimana pemerintah menafsirkan istilah “ancaman” terhadap negara.
Ia mencontohkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat merespons demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang menyinggung adanya tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme.
Menurut Bivitri, pernyataan semacam itu dapat menjadi sinyal bahaya apabila aparat menggunakan tafsir yang terlalu luas terhadap kritik publik.
Namun demikian, ia menilai penggunaan undang-undang terorisme untuk memenjarakan masyarakat sipil masih relatif sulit karena proses hukumnya cukup kompleks.
Sebaliknya, aparat dinilai lebih mungkin menggunakan pasal lain yang lebih sederhana, seperti penghasutan atau ketertiban umum.
“Pelabelan semacam ini yang berbahaya,” kata Noor Huda Ismail.
Penulis: Mita Putri








