Aturan Outsourcing Terbaru Disebut Multitafsir, Risiko PHK dan Ketidakpastian Mengintai

Suarakitanews – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing menuai sorotan dari kalangan buruh hingga akademisi. Pasalnya, salah satu poin dalam aturan baru tersebut dinilai membuka celah hukum yang dapat memperluas praktik outsourcing di berbagai sektor kerja.

Aturan yang diterbitkan sehari sebelum Hari Buruh itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam Pasal 3 ayat 2E, pemerintah membatasi pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang tertentu. Keenam bidang tersebut meliputi cleaning service, penyedia makanan pekerja, tenaga keamanan, jasa penunjang pertambangan dan energi, penyedia angkutan, serta layanan penunjang operasional.

Namun demikian, istilah “layanan penunjang operasional” justru menjadi perhatian utama karena dianggap terlalu luas dan multitafsir.

Istilah “Layanan Penunjang Operasional” Dinilai Jadi Celah Hukum

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menilai istilah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk mengalihdayakan lebih banyak jenis pekerjaan.

Menurutnya, regulasi baru seharusnya memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja, bukan sebaliknya.

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, juga menilai frasa tersebut dapat menjadi loophole atau celah hukum.

Ia menjelaskan bahwa konsep “layanan penunjang operasional” berasal dari pembagian pekerjaan inti dan non-inti pada regulasi lama sebelum UU Cipta Kerja. Akan tetapi, istilah tersebut tidak merujuk secara spesifik pada jenis pekerjaan tertentu.

Akibatnya, interpretasi aturan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Kondisi ini dinilai menyulitkan pekerja ketika ingin memperjuangkan hak-haknya.

Pekerja Outsourcing Masih Hadapi Ketidakpastian

Di sisi lain, pengalaman para pekerja outsourcing menunjukkan masih lemahnya perlindungan tenaga kerja alih daya di lapangan.

Tika (26), pekerja outsourcing asal Yogyakarta, mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian status kerja meskipun telah bekerja selama tiga bulan untuk proyek salah satu perusahaan dompet digital.

Ia bekerja melakukan verifikasi data KYC/KYB dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah data yang dikerjakan. Dalam sehari, Tika mampu menyelesaikan sekitar 250 hingga 300 data dengan pendapatan sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.

Namun, ia mengaku belum mendapatkan gaji pokok maupun perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Harapannya ada kepastian kerja dan perlindungan yang lebih jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Rizal, pekerja outsourcing asal Jakarta, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja di unit kerjanya merupakan tenaga kontrak dan outsourcing. Bahkan, sejumlah pekerja customer service telah bekerja lebih dari lima tahun tanpa diangkat menjadi karyawan tetap.

Menurut Rizal, kondisi tersebut membuat banyak pekerja bertahan karena takut sulit mendapatkan pekerjaan baru.

Banyak Hak Pekerja Outsourcing Dinilai Belum Terpenuhi

OPSI menilai pekerja outsourcing masih menghadapi berbagai persoalan serius. Mulai dari upah di bawah standar minimum, upah lembur yang tidak dibayar sesuai aturan, hingga tidak diberikan kompensasi PKWT setelah kontrak berakhir.

Selain itu, banyak pekerja outsourcing yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara lengkap, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan periode Januari–Maret 2026, tercatat sebanyak 8.448 pekerja mengalami PHK. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, yakni mencapai 1.721 orang.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pekerja outsourcing mencapai sekitar 34 persen dari total tenaga kerja formal pada 2023 atau lebih dari 16 juta pekerja.

Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga 2026.

Akademisi Sebut Perlindungan PHK Masih Lemah

Nabiyla Risfa Izzati menilai Permenaker 7/2026 belum secara tegas mengatur perlindungan PHK bagi pekerja outsourcing.

Menurutnya, persoalan utama outsourcing terletak pada hubungan kerja yang kompleks. Pekerja sehari-hari bekerja di perusahaan pemberi kerja, tetapi secara hukum terikat dengan perusahaan outsourcing.

Akibatnya, pekerja sering kesulitan menuntut hak normatif ketika terjadi pelanggaran atau PHK.

Meski demikian, Nabiyla mengapresiasi adanya kewajiban bagi perusahaan pemberi kerja untuk memantau perlindungan normatif pekerja outsourcing.

Namun, ia menilai sanksi administratif dalam aturan tersebut masih belum cukup kuat untuk memberikan efek jera.

Pemerintah dan Pengusaha Buka Suara

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bob Azam, mengatakan kebijakan outsourcing harus dikaji secara hati-hati karena melibatkan banyak pelaku usaha, termasuk UMKM penyedia jasa tenaga kerja.

Menurutnya, penggunaan outsourcing saat ini telah berkembang di berbagai sektor, termasuk IT support, logistik, maintenance, hingga administrasi proyek.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Ia memastikan perusahaan outsourcing tetap wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah, BPJS, THR, keselamatan kerja, hingga hak saat PHK.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan outsourcing sesuai aturan terbaru tersebut.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri