Kontroversi Tim Asesor Aktivis HAM ala Natalius Pigai, Mengapa Banyak Dikritik?

Suarakitanews – Polemik mengenai status aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM.

Usulan tersebut memicu kritik luas karena dianggap membuka ruang bagi negara untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai aktivis atau pembela HAM.

Padahal hingga saat ini, tidak ada regulasi di Indonesia yang secara khusus mengatur status formal seorang aktivis HAM. Predikat tersebut selama ini lahir dari pengakuan publik atas perjuangan seseorang dalam membela hak asasi manusia.

Awal Mula Polemik Tim Asesor Aktivis HAM

Kontroversi bermula setelah pernyataan Natalius Pigai dalam wawancara dengan kantor berita ANTARA pada 29 April 2026. Dalam pernyataannya, Pigai menyebut akan ada tim asesor yang bertugas menilai seseorang layak disebut aktivis HAM atau tidak.

Tim tersebut disebut akan melibatkan unsur masyarakat sipil, pemerintah, Komnas HAM, hingga aparat penegak hukum.

Namun, sehari setelah pernyataan itu ramai diperbincangkan, Pigai memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tim asesor bukan untuk menentukan label aktivis HAM, melainkan memastikan perlindungan hukum bagi pihak yang benar-benar melakukan pembelaan HAM.

Menurut Pigai, pendekatan yang digunakan bukan berdasarkan identitas seseorang, tetapi berdasarkan tindakan dalam suatu peristiwa tertentu.

Mengapa Rencana Ini Menuai Kritik?

Meski sudah diklarifikasi, banyak pihak tetap menilai gagasan tersebut berbahaya bagi demokrasi.

Dosen Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Firman Manan, menilai status aktivis HAM merupakan bagian dari ruang masyarakat sipil sehingga tidak membutuhkan “sertifikasi” dari negara.

Menurutnya, pengakuan terhadap aktivis HAM seharusnya muncul secara alami melalui rekam jejak perjuangan di ruang publik.

Selain itu, Firman menilai logika perlindungan khusus bagi aktivis yang diakui negara terasa janggal. Sebab, konstitusi Indonesia sudah menjamin perlindungan hak setiap warga negara tanpa membedakan status tertentu.

Komnas HAM: Pembela HAM Tidak Perlu Sertifikasi

Kritik juga datang dari Komnas HAM. Melalui pernyataan resminya, Komnas HAM menegaskan bahwa pembela HAM tidak membutuhkan sertifikasi dari negara.

Lembaga tersebut menilai negara justru memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pembela HAM.

Komnas HAM bahkan menyampaikan kritik dengan gaya satir melalui pantun yang ramai diperbincangkan publik:

“Kalau pembela HAM harus disertifikasi, siapa yang nilai negara waktu keliru?”

Pernyataan itu dianggap sebagai sindiran bahwa negara tidak boleh menjadi pihak yang menentukan legitimasi perjuangan HAM.

Aktivis Lingkungan Khawatir Terjadi Konflik Kepentingan

Kekhawatiran lain datang dari aktivis lingkungan Daniel Frits Mauritus Tangkilisan yang pernah dipidana menggunakan UU ITE akibat kritik soal pencemaran lingkungan di Karimunjawa.

Daniel menilai rencana pembentukan tim asesor berpotensi memunculkan konflik kepentingan, terutama jika aparat penegak hukum ikut terlibat dalam penentuan status pembela HAM.

Menurutnya, banyak kasus HAM justru berhadapan langsung dengan kepentingan negara maupun aparat. Karena itu, penilaian dari tim bentukan pemerintah dikhawatirkan memicu praktik tebang pilih.

Ia juga menilai perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembela HAM Bisa Siapa Saja

Guru Besar Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robert, menegaskan bahwa pembela HAM tidak terbatas pada profesi tertentu.

Menurutnya, siapa pun dapat menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak asasi manusia secara damai, mulai dari buruh, mahasiswa, petani, nelayan, hingga masyarakat adat.

Robertus juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM memang penting. Namun, penentuan status sebaiknya dilakukan lembaga independen seperti Komnas HAM atau LPSK, bukan pemerintah.

Situasi HAM Indonesia Dinilai Masih Rentan

Di tengah polemik ini, kondisi HAM di Indonesia dinilai masih menghadapi banyak tantangan.

Amnesty International Indonesia⁠, bahkan menyebut situasi HAM Indonesia sebagai “malapetaka”, terutama terkait konflik sumber daya alam, kriminalisasi aktivis, hingga perlindungan kelompok rentan.

Karena itu, sejumlah pihak menilai pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat perlindungan nyata bagi pembela HAM dibanding membuat mekanisme penilaian status aktivis.

Rencana pembentukan tim asesor pembela HAM oleh Menteri Natalius Pigai memunculkan perdebatan besar di tengah masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah menyebut langkah ini bertujuan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi. Namun di sisi lain, akademisi, Komnas HAM, dan aktivis sipil khawatir negara justru memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu perlindungan HAM di Indonesia masih menjadi persoalan sensitif yang membutuhkan kehati-hatian, transparansi, dan independensi lembaga negara.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri