Suarakitanews – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ICW menduga terdapat sejumlah pelanggaran dalam proyek sertifikasi halal tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar. Selain Kepala BGN, sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan pengadaan jasa sertifikasi halal juga turut dilaporkan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya menemukan empat persoalan utama dalam proyek tersebut.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan jasa sertifikasi halal,” kata Wana di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/05).
ICW Soroti Dasar Hukum Pengadaan Sertifikasi Halal MBG
Pertama, ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan kewajiban sertifikasi halal berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN secara langsung.
Selain itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa tanggung jawab sertifikasi halal berada di tingkat SPPG.
Karena itu, ICW mempertanyakan alasan BGN mengambil alih proses pengadaan tersebut.
“Dalam juknis pengelolaan SPPG, yang diwajibkan melakukan sertifikasi halal adalah SPPG,” ujar Wana.
Dugaan Pemecahan Paket Pengadaan
Selanjutnya, ICW menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi empat bagian berbeda. Padahal, menurut ICW, lokasi, jenis pekerjaan, volume pekerjaan, hingga penyedia jasa yang digunakan sama.
Menurut Wana, pemecahan paket tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka serta membatasi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.
“Nah problemnya adalah pengadaan tersebut diduga melakukan pemecahan paket, sehingga kepala BGN tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan,” tambahnya.
Dugaan Subkontrak dan Pinjam Bendera
Tak hanya itu, ICW juga menemukan bahwa perusahaan yang bekerja sama dengan BGN tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Karena itu, muncul dugaan pekerjaan utama dialihkan kepada pihak lain yang memiliki status LPH resmi.
Padahal, aturan pengadaan melarang pekerjaan utama disubkontrakkan kepada pihak lain.
“Di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama disubkontrakkan,” jelas Wana.
Dugaan Penggelembungan Harga Rp49,5 Miliar
Sementara itu, Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut nilai kontrak pengadaan sertifikasi halal MBG mencapai Rp141,7 miliar untuk 4.000 pekerjaan.
Namun, berdasarkan tarif batas atas BPJPH, biaya maksimal satu sertifikasi halal hanya sekitar Rp23,05 juta.
Setelah dibandingkan, ICW menduga terdapat selisih anggaran yang mengarah pada penggelembungan harga hingga Rp49,5 miliar.
“Saya ingin menekankan bahwa tarif ini adalah tarif batas atas dan sudah termasuk keuntungan,” kata Azhim.
Kepala BGN Belum Beri Respons
Hingga kini, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, mengaku tidak mengetahui detail pengadaan sertifikasi halal tersebut.
Program MBG Sebelumnya Juga Disorot
Kasus ini bukan pertama kalinya program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan.
Sebelumnya, ICW juga mengirim surat kepada KPK terkait dugaan masalah tata kelola dapur MBG yang dikelola Polri melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Selain itu, ICW menemukan berbagai persoalan lain di lapangan, mulai dari dugaan penggelembungan harga bahan pangan, makanan basi, keracunan, hingga minimnya transparansi anggaran.
ICW bahkan menyebut sejumlah yayasan dan mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan, partai politik, relawan pilpres, hingga individu yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Meski demikian, pihak BGN mengklaim program MBG telah memberikan manfaat kepada lebih dari 55 juta masyarakat serta menyerap sekitar 780 ribu tenaga kerja di berbagai daerah.
Kepala BGN Dadan Hindayana juga menyebut program tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui perputaran dana hingga ratusan triliun rupiah di daerah.
Penulis: Mita Putri








