Suarakitanews, Pati – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh ponpes, Ashari.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pencabutan izin operasional dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lingkungan pondok pesantren.
“Pada 4 Mei dilakukan verifikasi lapangan dan evaluasi ponpes. Hasilnya, kami merekomendasikan pencabutan izin operasional, dan pada 5 Mei izin resmi dicabut,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Pati.
Selain itu, seluruh santri yang berjumlah 252 orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Para santri berasal dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari RA, MI, MTs hingga MA.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar untuk sementara akan dilakukan secara daring sambil menunggu proses asesmen penempatan santri ke lembaga pendidikan lain.
Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan banyak korban.
Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Ashari.
Menurut Ali, korban mayoritas merupakan anak yatim piatu dan berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan, dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan doktrin agama dan klaim mistis untuk memanipulasi para korban.
“Tersangka mengaku sebagai wali Allah dan keturunan nabi. Korban diminta patuh agar masuk surga,” jelas Ali.
Tak hanya itu, korban juga diduga mendapat intimidasi apabila menolak keinginan pelaku. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok dan dipermalukan.
Tersangka Sempat Kabur ke Wonogiri
Dalam perkembangan kasus, penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Namun demikian, saat pemeriksaan perdana, tersangka sempat mangkir dan melarikan diri ke luar kota. Polisi akhirnya berhasil menangkap Ashari di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Pati Jaka Wahyudi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian masih membuka pos aduan untuk korban lain yang belum melapor.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, namun kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ungkapnya.
Dugaan Kasus Lama Sempat Mandek
Menariknya, dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo ternyata pernah dilaporkan pada 2024 lalu. Akan tetapi, kasus tersebut tidak berlanjut setelah sejumlah saksi menarik keterangannya.
Menurut kuasa hukum korban, ada dugaan penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat proses hukum sempat mandek.
Selain itu, Ali Yusron juga mengaku sempat mendapat tawaran uang hingga Rp400 juta agar menghentikan pengungkapan kasus tersebut. Namun, tawaran itu ditolaknya.
“Saya tidak mungkin menerima karena dampak psikologis korban sangat berat,” tegasnya.
Pola Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU, Imam Nahe’i, menilai kasus di Ponpes Ndholo Kusumo memiliki pola yang sama dengan sejumlah kasus kekerasan seksual di pesantren lainnya.
Menurutnya, pelaku sering memanfaatkan relasi kuasa, doktrin agama, hingga klaim mistis untuk mengendalikan korban.
Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap pesantren juga dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat kasus serupa terus berulang.
“Pesantren baru yang minim pengawasan harus mendapat perhatian lebih ketat dari Kemenag dan masyarakat,” ujarnya.
Kemenag Pastikan Perlindungan Santri
Di sisi lain, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Santri yatim piatu akan dipindahkan ke sejumlah lembaga sosial dan pondok pesantren lain di wilayah Pati.
Kemenag juga meminta seluruh tenaga pendidik yang diduga terlibat atau mengetahui kasus tersebut untuk diberhentikan dari lingkungan pesantren.
Sementara itu, penghentian penerimaan santri baru akan diberlakukan hingga proses hukum dan evaluasi kelembagaan selesai dilakukan.
Apabila pondok pesantren dinilai tidak memenuhi standar perlindungan anak dan tata kelola pendidikan, maka penonaktifan permanen akan diterapkan.
Penulis: Mita Putri








