Suarakitanews Payakumbuh, Sumatera Barat — Kisah pilu datang dari seorang ibu bernama Nur Amira (37), yang kini terancam terpisah dari anak semata wayangnya, Zahira, karena persoalan kewarganegaraan yang tidak diakui oleh Indonesia maupun Malaysia.
Selama hampir tiga dekade tinggal di Payakumbuh, Amira telah menjalani hidup sebagai warga yang patuh hukum, bahkan memiliki KTP Indonesia sejak tahun 2006. Namun, kini ia disebut sebagai imigran gelap dan ditahan oleh pihak Imigrasi Agam, menunggu keputusan deportasi yang dapat menghancurkan hidupnya dan anaknya.
Kronologi Panjang Masalah Kewarganegaraan Nur Amira
Nur Amira lahir di Melaka, Malaysia, pada tahun 1988. Ayahnya warga Malaysia, sedangkan ibunya, Nuraini, warga negara Singapura.
Ketika kedua orang tuanya bercerai, ibunya menikah lagi dengan seorang WNI asal Payakumbuh. Sejak tahun 1996, Amira dan ibunya resmi pindah ke Indonesia menggunakan paspor Malaysia.
Namun, persoalan mulai muncul bertahun-tahun kemudian.
Pada tahun 2006, Amira memperoleh KTP Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Payakumbuh. Ia juga tercatat dalam Kartu Keluarga ayah tirinya.
Tiga tahun setelahnya, ia menikah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak perempuan bernama Zahira.
Sayangnya, setelah bercerai pada tahun 2015, Amira membesarkan Zahira seorang diri. Hidupnya yang tenang berubah drastis sejak ibunya dideportasi ke Singapura pada Juni 2024, dan Amira sendiri dideportasi ke Malaysia pada Oktober 2024.
Hilangnya Data Kewarganegaraan di Malaysia
Setelah dideportasi, Amira berusaha mengurus dokumen kewarganegaraan di Malaysia. Namun, yang terjadi justru di luar dugaan: data dirinya di Malaysia telah digunakan oleh orang lain.
“Saya tidak tahu siapa yang memakai data saya dan di mana dia berada,” ujar Amira dengan nada sedih.
Akibatnya, Amira dianggap tidak memiliki identitas resmi di Malaysia. Ia pun ditangkap polisi pantai dan ditahan selama dua bulan sebagai imigran gelap.
Akhirnya, pada 27 Maret 2025, Amira dideportasi kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KJRI Johor Bahru.
Proses Hukum yang Berbelit dan Penahanan
Setelah kembali ke Indonesia, Amira mencoba mengurus dokumen WNI-nya.
Namun, pada 19 September 2025, ia justru ditahan oleh Kantor Imigrasi Agam setelah SPLP-nya dibatalkan.
Dua hari kemudian, pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Medan meminta agar Amira diterbangkan ke Malaysia menggunakan paspor darurat.
Pihak Imigrasi Agam menyebutkan bahwa Amira dianggap WNA ilegal.
Sementara itu, Disdukcapil Payakumbuh mengakui adanya kelalaian administratif saat menerbitkan KTP Amira pada tahun 2006.
Kasus ini pun kini ditangani oleh LBH Padang yang mendampingi Amira dan anaknya untuk mencari jalan keluar.
Surat Haru Zahira untuk Imigrasi: “Jangan Deportasi Mama”
Situasi ini semakin menyayat hati ketika Zahira, putri Amira yang masih remaja, mengirim surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi Agam.
Dalam surat itu, Zahira menulis dengan penuh haru:
“Saya memohon kepada Bapak, atas dasar rasa kemanusiaan, jangan deportasi ibu saya. Saya masih sekolah dan sangat membutuhkan ibu saya. Ayah saya tidak pernah bertanggung jawab sejak saya lahir. Kalau ibu saya dideportasi, saya akan terlantar dan masa depan saya hancur.”
Karena situasi ini, Zahira terpaksa berhenti sekolah sementara waktu dan menggantikan ibunya bekerja di peternakan.
“Zahira sangat takut kehilangan mama lagi seperti tahun lalu,” katanya lirih.
Harapan Terakhir: Keadilan dan Kemanusiaan
Kisah Nur Amira dan Zahira menggambarkan bagaimana kewarganegaraan yang tidak jelas bisa menghancurkan kehidupan keluarga biasa.
Mereka tidak mencari belas kasihan — hanya ingin hidup bersama tanpa rasa takut akan dipisahkan oleh negara.
Kini, publik menantikan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi Agam, serta pemerintah daerah Payakumbuh.
Apakah Amira akan kembali dideportasi, atau diberi kesempatan untuk tinggal bersama anaknya di tanah yang telah ia anggap sebagai rumah selama hampir 30 tahun?
Penulis: Mita Putri








