Suarakitanews – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan konsep baru dalam Penghargaan Adipura. Kini, tak hanya kota bersih yang akan diberi penghargaan, tetapi juga kota-kota yang gagal akan diberikan predikat “Kota Kotor” sebagai peringatan serius.
Konsep Baru Adipura: Tidak Sekadar Kota Indah
Selama ini, masyarakat mengenal Adipura sebagai simbol kota yang bersih dan indah. Namun, mulai 2025, KLH mengubah pendekatan tersebut. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar Minggu (22/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa Adipura kini tidak lagi hanya menilai estetika kota, melainkan juga sistem dan keberlanjutan pengelolaan sampah.
Beberapa indikator baru yang menjadi dasar penilaian antara lain:
- Kapasitas kelembagaan daerah
- Sistem pemilahan sampah dari sumber
- Kepatuhan terhadap pelarangan TPA open dumping
Dengan indikator tersebut, daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka secara otomatis tidak akan memenuhi syarat untuk Adipura.
Empat Klasifikasi Baru dalam Penilaian Adipura
Mulai tahun ini, KLH akan membagi hasil evaluasi Adipura ke dalam empat kategori, yaitu:
- Adipura Kencana – Kinerja terbaik secara menyeluruh
- Adipura – Capaian tertinggi dalam pengelolaan
- Sertifikat Adipura – Pemenuhan kriteria dasar
- Kota Kotor – Predikat untuk kinerja terendah sebagai bentuk peringatan
Dengan demikian, tidak hanya kota unggul yang mendapat sorotan, tapi juga kota yang masih tertinggal akan dievaluasi secara terbuka.
Revitalisasi Program Adipura: Berbasis Data dan Teknologi
Lebih jauh, Hanif menyampaikan bahwa revitalisasi Program Adipura adalah langkah strategis menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih transparan dan efektif. Program ini kini bersifat wajib bagi seluruh kabupaten/kota dan menggunakan pemantauan berbasis teknologi satelit dan survei udara.
Tiga aspek utama dalam penilaiannya meliputi:
- Pengelolaan sampah dan kebersihan (50%)
- Anggaran dan kebijakan lingkungan (20%)
- Kesiapan SDM dan fasilitas pendukung (30%)
Selain itu, evaluasi akan mencakup operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, dan rasio pengelolaan sampah terhadap kapasitas daerah.
Menuju Kota Rendah Emisi dan Berkelanjutan
Dengan perubahan ini, Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kebersihan, tetapi alat kebijakan untuk mendorong transformasi tata kelola persampahan secara sistematis dan integratif. Target akhirnya adalah mendukung Indonesia menuju kota rendah emisi dan berkelanjutan.
Sebagai tambahan, KLH juga tengah menyusun revisi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL). Revisi ini bertujuan untuk memperkuat dukungan pusat, mempercepat proses perizinan, dan menjamin pembelian listrik dari sampah.
“Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 persen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda,” tegas Hanif.
Penulis: Mita Putri








