Suarakitanews.com – Kasus pelecehan seksual oleh dokter kembali mencoreng dunia medis di Indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, dua insiden mengejutkan terjadi di dua wilayah berbeda, yakni di Garut dan RSHS Bandung. Kedua kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
1. Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat Pemeriksaan USG
Kasus pertama mencuat dari Kabupaten Garut, di mana seorang dokter kandungan berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG. Hingga kini, dua korban telah melapor, namun jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah. Polisi telah menahan pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
2. Dokter Residen Anestesi di RSHS Bandung Diduga Memperkosa Pengunjung Rumah Sakit
Sementara itu, di Bandung, kasus yang lebih mengerikan terjadi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS). Seorang dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah P (PAP) diduga memperkosa seorang wanita yang tengah menjaga ayahnya di rumah sakit. Korban yang berinisial FA dibius menggunakan midazolam, lalu diperkosa dalam keadaan tidak sadar. Penyelidikan mengungkap bahwa setidaknya ada dua korban lain dengan modus serupa.
DPR: Pengawasan Etika Profesi Medis Harus Diperketat
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dokter harus dibalas dengan tanggung jawab moral yang tinggi. “Sudah semestinya kepercayaan sebesar itu dibalas dengan tanggung jawab moral yang tinggi dan kompetensi yang mumpuni,” ujarnya dilansir dari ANTARA.
Tak hanya itu, anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, turut mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk tidak diam dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bila terbukti melanggar kode etik. Ia juga menyebut bahwa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) harus menjadi langkah nyata dalam menjaga integritas profesi.
STR dan SIP Dicabut, PPDS Anestesi Dihentikan
Sebagai respon cepat, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut STR dan SIP milik Priguna Anugerah, yang juga merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi dalam dunia kedokteran. Tak hanya itu, Kemenkes juga telah menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSHS Bandung.
Langkah serupa juga sedang dipertimbangkan terhadap dokter kandungan di Garut, menunggu hasil investigasi lebih lanjut. Jika terbukti, Kemenkes akan merekomendasikan pencabutan izin praktik kepada KKI.
Lonjakan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Alarm Sosial yang Mendesak
Menurut Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (CATAHU) 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 445.502, meningkat hampir 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski jumlah aduan yang diterima oleh Komnas Perempuan sedikit menurun, rata-rata tetap menunjukkan ada 16 kasus setiap harinya.
Penegasan dari Pakar: Profesi Dokter Tak Boleh Dicederai
Guru Besar FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual adalah bentuk pelanggaran serius terhadap profesi medis. “Profesi dokter memang menangani kesehatan manusia, dan itu yang harus menjadi pilar utama profesi, dan tidak boleh dicederai dengan bentuk pelecehan seksual dalam bentuk apapun,” katanya.
Kesimpulan
Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter ini menjadi peringatan keras bagi dunia medis Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan penegakan etika. Pemerintah, lembaga profesi, dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Penegakan hukum dan etika harus berjalan seiring demi menjaga martabat profesi dan keselamatan pasien.
Penulis : Mita Putri
Sumber : ANTARA








