Jakarta, Suarakitanews.com – Kematian Pika Sasi Kirana pada Selasa, 18 Maret 2025, setelah berjuang melawan Cerebral Palsy selama belasan tahun, meninggalkan duka mendalam. Namun, kepergiannya juga kembali membuka mata publik pada perjuangan sang ibu, Santi Warastuti. Sejak tahun 2020, Santi tak kenal lelah memperjuangkan satu harapan besar: ganja medis dapat menjadi solusi bagi banyak pasien di Indonesia.
Sejak 2014: Awal Mula Perjuangan untuk Ganja Medis
Perjalanan Santi dimulai pada tahun 2014, ketika ia mengetahui potensi ganja medis dalam membantu pengobatan Pika. Sayangnya, di Indonesia, penggunaan ganja untuk keperluan medis masih terjerat dalam jerat hukum. Oleh karena itu, sejak saat itu, Santi mengabdikan dirinya pada perjuangan untuk melegalkan ganja medis. Tujuannya bukan hanya untuk kesembuhan Pika, tetapi juga untuk memberikan harapan bagi pasien lain yang membutuhkan akses terhadap pengobatan ini.
Jalan Terjal Menuju Legalisasi: Tantangan yang Dihadapi
Perjuangan Santi dan para pendukungnya tidaklah mudah. Pada tahun 2020, mereka bersama beberapa organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, harapan itu harus pupus. Pada bulan Juli 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut. Bahkan, upaya serupa kembali dilakukan pada tahun 2024, tetapi lagi-lagi MK memberikan penolakan.
Mengapa MK Menolak?
Alasan penolakan dari MK cukup ironis. Mereka menyatakan bahwa belum ada riset di Indonesia yang secara konklusif membuktikan manfaat ganja untuk kebutuhan medis. Lebih lanjut, perintah MK untuk melakukan penelitian terhadap ganja medis juga belum mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari pemerintah.
Pemerintah dan Penolakan Terhadap Rekomendasi WHO
Pemerintah juga memiliki pandangan tersendiri. Mereka menolak rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait pemanfaatan ganja untuk medis. Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah tingginya kandungan THC pada ganja di Indonesia, yang dianggap dapat menimbulkan efek psikoaktif yang berbahaya.
Ganja Medis: Hak Asasi yang Terabaikan?
Padahal, berbagai riset ilmiah telah menunjukkan potensi ganja dalam dunia medis. Sebagai contoh, riset dari Institute of Medicine pada tahun 1982 telah mengemukakan kemampuan ganja dalam mengurangi berbagai gangguan kesehatan. Dengan demikian, pelarangan ganja medis dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H yang menjamin hak warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, UU Narkotika sendiri sebenarnya mengamanatkan ketersediaan narkotika untuk kepentingan medis dan riset. Menurut Dio Ashar Wicaksana, seorang Dosen Hukum Tata Negara dari Adhyaksa Law School, fakta menariknya, di Aceh antara tahun 1764 hingga 1794, ganja bahkan lazim digunakan sebagai obat herbal. Namun, informasi ini jarang dibicarakan karena dianggap tabu.
Harapan yang Belum Padam: Perjuangan untuk Mereka yang Menunggu
Kini, setelah kepergian Pika, perjuangan Santi tidaklah berakhir. Sebaliknya, semangatnya semakin membara untuk mereka yang masih berjuang dan menanti harapan ganja medis. Pertanyaannya kini, akankah pemerintah tergerak untuk lebih serius menanggapi tuntutan ini dan membuka jalan bagi penelitian serta legalisasi ganja medis demi kepentingan kesehatan masyarakat? Perjuangan ini adalah warisan Pika, dan harapan untuk melihat perubahan tetap menyala.
Penulis : Mita Putri
Sumber : instagram @suaradotcom








