Suarakitanews – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat tanah digital. Langkah ini disebut sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan dan upaya untuk mencegah pemalsuan dokumen fisik. Namun, di balik niat baik ini, muncul kekhawatiran besar dari masyarakat—terutama terkait dengan risiko kebocoran data pribadi dan keamanan sistem digital pemerintah.
Kekhawatiran Publik: Sistem Digital Pemerintah Dinilai Belum Siap
Menurut Rahma Mery, pengajar Hukum Agraria dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, ketidakpercayaan masyarakat sangat wajar. Ia menilai bahwa selama ini administrasi BPN belum tertata dengan rapi, dan beberapa kali institusi pemerintah terbukti mengalami kebocoran data digital.
“Terus terang, saya tidak percaya sama sekali dengan keamanan digital yang dimiliki oleh pemerintah. Karena ya terbukti beberapa kali kan jebol, termasuk institusi-institusi yang terpercaya,” ujarnya.
Selain soal keamanan, literasi digital masyarakat juga menjadi persoalan besar. Banyak pemilik tanah yang berusia lanjut bahkan tidak bisa membaca dan menulis. Ini tentu membuat proses digitalisasi berisiko menimbulkan kesenjangan dan potensi penelantaran hak masyarakat.
Validasi Data: Masalah Buku Tanah Tak Kunjung Diselesaikan
Menurut Ahmad Jaetuloh, peneliti isu agraria dari Sajogyo Institute, digitalisasi tidak akan efektif jika data dasarnya masih bermasalah. Ia menekankan bahwa Buku Tanah—yang menjadi sumber legalitas kepemilikan tanah—sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, bahkan dalam beberapa kasus hilang atau rusak.
“Lebih baik BPN melakukan validasi ulang seluruh Buku Tanah terlebih dahulu sebelum mengintegrasikan ke sertifikat elektronik,” sarannya.
Jawaban Pemerintah: Sertifikat Digital Diklaim Lebih Aman
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN tetap optimis. Mereka menyatakan bahwa sertifikat digital lebih aman dibanding versi fisik yang mudah dipalsukan. Bahkan, kementerian mengklaim telah menyiapkan server khusus dengan teknologi blockchain untuk menjaga keamanan data.
“Tidak ada sistem yang 100% aman, bahkan Pentagon pun bisa ditembus. Tapi sistem ini dikendalikan oleh pemerintah, dan kami memastikan adanya lapisan keamanan yang terintegrasi,” ujar Horison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.
Lalu, Apa Jaminan Keamanan Data untuk Masyarakat?
Pertanyaan besar pun muncul: apa jaminan pemerintah bahwa data sertifikat tanah digital benar-benar aman? Bagaimana jika sistem disusupi atau rusak, dan apa yang akan terjadi pada hak-hak kepemilikan masyarakat?
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan mekanisme pemulihan atau kompensasi yang jelas jika terjadi gangguan sistem atau kebocoran data. Di tengah semangat transformasi digital, masyarakat butuh transparansi dan jaminan nyata, bukan sekadar imbauan dan klaim sepihak.
Penulis : Mita Putri








