Suarakitanews.com – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pasal yang dianggap “bermasalah” oleh koalisi masyarakat sipil memicu kekhawatiran akan kembalinya “dwifungsi ABRI” ala Orde Baru. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut “tidak akan terjadi”. Akan tetapi, jejak pelibatan militer di ranah sipil di era Prabowo menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Jejak Pelibatan Militer di Era Prabowo
- Pertama, pelibatan prajurit TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.
- Selanjutnya, rapat antara Badan Pengusahaan Batam dan Korem 033 Wira Pratama terkait proyek strategis nasional Rempang Eco City.
- Kemudian, pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan TNI.
- Selain itu, keterlibatan TNI dalam program ketahanan pangan dan pengerahan Babinsa untuk mengawal penjualan elpiji 3 kilogram.
- Terakhir, penempatan sejumlah militer aktif di jabatan sipil, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Bulog.
Dwifungsi Militer Ala Orde Baru dan Kekhawatiran yang Muncul
Pengamat menilai tren ini sebagai tanda-tanda kembalinya Orde Baru melalui dwifungsi militer, yang dianggap berbahaya bagi masyarakat. “Pemerintah sedang menggadaikan keselamatan masyarakatnya dengan membawa-bawa militer ke ranah sipil,” ujar Hussein Ahmad, peneliti Imparsial.
Meskipun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 memungkinkan pelibatan TNI di ranah sipil melalui Operasi Militer Selain Perang, pengamat menilai pelibatan militer di era Prabowo tidak termasuk dalam 14 jenis operasi yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
Revisi UU TNI dan Potensi Legitimasi Dwifungsi Militer
Revisi Undang-Undang TNI berpotensi melegitimasi dwifungsi militer. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Hal ini memicu kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil, seperti yang terjadi di era Orde Baru.
Pelibatan militer di ranah sipil di era Prabowo, ditambah dengan wacana revisi UU TNI, menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi militer. Masyarakat sipil perlu mengawal proses revisi undang-undang ini agar tidak mengancam demokrasi dan hak-hak sipil.
Penulis : Mita Putri
Sumber : https://www.instagram.com/bbcindonesia/








