Suara Kita News.com – H. Abu Nurbuana, SH, kuasa hukum dari guru Eli Chuherli, secara resmi mempertanyakan pelaksanaan eksekusi pidana dalam kasus penyiraman air keras yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Kasus ini terjadi pada tahun 2023 dan telah mencapai status inkrah, dengan putusan pengadilan yang menetapkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta restitusi sebesar Rp 280.842.400.
Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai AH, saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas 2A Karawang. Namun, Kejaksaan Negeri Karawang belum melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran restitusi kepada korban.
Menurut H. Abu Nurbuana, surat resmi telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada tanggal 19 Januari 2024 dan diterima pada 23 Januari 2024. Meskipun ada komunikasi awal dari pihak Kejaksaan, tidak ada tindak lanjut yang signifikan.
Karena kurangnya kejelasan, H. Abu Nurbuana mengirimkan surat kedua pada tanggal 5 Februari 2024, kali ini ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. Surat ini juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait. Dalam surat tersebut, H. Abu Nurbuana mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya eksekusi restitusi dan meminta Kejaksaan Agung untuk menginstruksikan Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera melaksanakan putusan pengadilan.
H. Abu Nurbuana, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH DPD SUNDAWANI Karawang dan Penasihat serta Koordinator Hukum dan Advokasi di Relawan KDMM (Kang Dedi Mulyadi Mania), menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan baik.
H. Abu Nurbuana menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu respons surat dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Penulis : Yerrydewa
Editor : Hendrik






