Suara Kita News.com – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang merasa keprihatinan dan solidaritas terhadap Eli, seorang guru sejarah di SMK Negeri 2 Karawang yang mengalami kebutaan dan terancam kehilangan tempat tinggal akibat tidak mampu membayar sisa hutangnya di Bank BJB Karawang.
Kasus ini menjadi sorotan terkait lemahnya perlindungan konsumen dalam perjanjian kredit perbankan. Seorang pendidik yang telah mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan bangsa kini dihadapkan pada kondisi yang tidak manusiawi.

“Perbankan sebagai lembaga keuangan harusnya memiliki kebijakan yang tidak hanya berbasis keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar April, perwakilan dari LSM GMBI Karawang. “Dalam konteks ini, perbankan seharusnya memiliki mekanisme perlindungan bagi debitur yang mengalami musibah di luar kendalinya.”
April mengingatkan agar pihak BJB lebih bijak dan berhati-hati dalam bertindak. Tindakannya dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Restrukturisasi Kredit.
“Kita bisa menganalogikan kasus ini dengan seseorang yang kehilangan satu-satunya alat untuk mencari nafkah,” kata April. “Jika perbankan hanya melihat angka tanpa melihat kondisi manusia di baliknya, maka sistem ini telah kehilangan rasa keadilannya.”
LSM GMBI Karawang mendesak Bank BJB untuk mengambil langkah-langkah tanggung jawab sosial:
- Memberikan keringanan berupa penghapusan bunga atau perpanjangan masa pembayaran dengan skema cicilan yang lebih ringan.
- Mempertimbangkan penghapusan sisa hutang Eli sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan.
- Memfasilitasi pencairan klaim asuransi (jika ada).
- Pemerintah daerah dan Bank BJB perlu menyusun regulasi yang lebih manusiawi bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja atau kehilangan kemampuan untuk bekerja.
“Kasus ini bukan hanya tentang Eli, tetapi tentang bagaimana sistem keuangan dan perbankan kita memperlakukan masyarakat kecil yang tertimpa musibah,” tegas April.
LSM GMBI Karawang mengancam akan mengawal kasus ini lebih lanjut, termasuk dengan menempuh jalur hukum dan menggalang dukungan publik jika tidak ada tindakan yang adil dari Bank BJB Karawang.
“Kami siap membantu Eli dan mengundang pihak Bank BJB untuk duduk bersama mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” pungkas April.
Penulis : dewa
Editor : Yerrydewa






