Jakarta, Suarakitanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna setelah proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Setelah Fit and Proper Test, Kini Punya Hak Evaluasi Pejabat Negara
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatannya terhadap hasil pembahasan komisi. Menurutnya, evaluasi ini akan dilakukan secara berkala dan hasilnya bersifat mengikat.
“Untuk meningkatkan fungsi pengawasan, DPR berhak mengevaluasi pejabat negara secara berkala,” kata Sturman.
“Tidak Paham Hierarki Hukum”: Komentar Pedas Ketua MK
Namun, aturan baru ini menuai kritik tajam dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna. Ia menilai bahwa aturan ini menunjukkan ketidakpahaman DPR tentang hierarki hukum yang berlaku.
“Berarti mereka tidak ingin negara ini tegak di atas hukum dasar, tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos,” kata Palguna.
Lebih lanjut, Palguna khawatir bahwa aturan ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu dan mengancam independensi lembaga negara. Dasar hukum dari evaluasi yang dilakukan, mengingat pejabat negara yang dievaluasi juga memiliki mekanisme dan aturan tersendiri.
Dengan demikian, perubahan Tatib menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai batasan kewenangannya. Di satu sisi, aturan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara lain dan mengancam independensi pejabat negara.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai implikasi dari perubahan Tatib Dewan Perwakilan Rakyat ini terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.








