Jakarta – Suara Kita News.com – Nama Mary Jane Veloso, belakangan ramai dibicarakan karena menyita perhatian publik internasional, khususnya di Indonesia dan Filipina. Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina setelah dibebaskan dari Indonesia.
Bahkan Presiden Filipina, Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. sudah membuat pernyataan resmi dalam akun instagramnya pada Rabu (20/11).

“Mary Jane Veloso akan pulang,” begitu tulisan dalam unggahan Bongbong.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan pulang ke Filipina, setelah satu dekade lebih Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
Bagaimana perjalanan kasus Mary Jane Veloso hingga akhirnya bebas?
Penangkapan Mary Jane Veloso
Seorang warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada April 2010. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas bandara yang curiga dengan koper yang dibawa Mary Jane.
Petugas bandara curiga, ketika pemeriksaan koper saat melewati mesin X-Ray petugas menemukan benda mencurigakan di dalamnya. Koper tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan bungkusan yang berisi 2.6 kg Heroin yang tersimpan rapi di dalam koper tersebut.
Atas temuan tersebut, Mary Jane langsung diamankan oleh petugas dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika.
Pengadilan Negeri Sleman pun memvonisnya dengan hukuman mati pada Oktober 2010 karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembelaannya, Mary Jane menyatakan bahwa dirinya korban perdagangan manusia. Ia merupakan asisten rumah tangga (ART) yang melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) setelah nyaris mengalami pemerkosaan yang kemudian ditipu untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Dilansir dari The Guardian, Mary Jane mengatakan bahwa seorang perempuan bernama Maria Kristina Sergio, putri salah satu wali baptisnya, menyuruhnya pindah ke Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu pada 2010.
“Kami miskin dan saya ingin mengubah hidup kami. Saya tidak akan pernah bisa melakukan kejahatan yang dituduhkan kepada saya,” tulis Veloso dalam sebuah surat kepada Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, pada 2015.
Pengajuan Banding Kuasa Hukum Mary Jane
Tim Hukum Mary Jane pun mengajukan dua banding, yang pertama, Ia tidak memiliki penerjemah yang kompeten, dan yang kedua, Ia ditipu. Sayangnya, dua pengajuan banding tersebut ditolak.
Mary Jane pun terpaksa masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi April 2015 di Nusakambangan.
Demonstrasi Besar-besaran untuk Keadilan Mary Jane
Kasus Mary Jane ini memicu gelombang protes besar-besaran di Filipina.Warga Filipina dari berbagai lapisan masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap vonis mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane dan mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskannya.
Ratusan orang mengerubungi Kedutaan Besar Indonesia di Manila, bahkan bintang tinju dunia Manny Pacquiao sampai membuat permohonan publik agar Mary Jane dipulangkan dan dibiarkan hidup.
Dua hari sebelum tanggal eksekusi, keluarga Mary Jane diizinkan berkunjung. Dengan pilu Mary Jane menyampaikan kepada kedua putranya bahwa ia tidak akan pulang.
Bak mukjizat, di menit-menit terakhir waktu eksekusinya, hukuman mati Mary Jane secara mendadak ditangguhkan. Usut punya usut, Indonesia menerima perkembangan kasus terbaru dari Filipina mengenai penyerahan diri Maria Kristina Sergio.
Presiden Aquino pun meminta Indonesia untuk membiarkan Mary Jane hidup guna bersaksi dalam kasus perdagangan manusia, perekrutan ilegal, serta penipuan yang dituduhkan pada Maria. Ia mengacu pada perjanjian regional yang mewajibkan negara-negara bekerja sama dalam menangani kejahatan transnasional.
Indonesia pun setuju untuk menunda eksekusi Mary Jane demi bekerja sama dengan Filipina.
Permintaan Grasi dari Presiden Filipina
Pada September 2022, Presiden Filipina saat itu, Bongbong, meminta grasi untuk Mary Jane yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Filipina Enrique Manalo kepada Menlu RI Retno Marsudi di Jakarta.
Mary Jane terus mendekam di penjara Indonesia sembari menunggu proses hukum atas Maria rampung di Filipina.
Kemudian, pada awal tahun ini, ibu Mary Jane, Celia Veloso, menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan putrinya. Permohonan itu disampaikan saat Jokowi berkunjung ke Manila, Filipina pada Januari.
“Saya memohon dan meminta kepada Anda untuk membantu membebaskan putri saya yang telah menderita meski tak bersalah selama 14 tahun,” kata Celia dalam surat yang dilihat AFP.
Pada 11 November, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas) Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan bahwa RI saat ini mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana Mary Jane.
Yusril mengatakan RI menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan berkomitmen pada penerapan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Baca Juga : Perubahan dan Transformasi di Kementerian Hukum: Kolaborasi Dan Sistem Yang Transparan
Namun, sebagai bagian dari upaya diplomasi yang konstruktif, Kemenko Kumham Imipas saat ini mempertimbangkan opsi transfer of prisoner. Untuk narapidana asing termasuk Mary Jane yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga sudah mendiskusikan poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo. Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan. Untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini baik melalui perundingan bilateral. Maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh. Terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner,” ujar Yusril.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Mary Jane dipulangkan dan melanjutkan sisa masa hukumannya di Filipina. Dengan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh pengadilan Indonesia. Pihak Filipina, sesuai kebijakan ini, juga diharapkan mengakui keputusan tersebut dan melaksanakannya.
Yusril berujar kebijakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara. Untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional. (Mita)








