Ungkap Ketidakadilan Ditempat Kerja, Septia Berujung Diadili

Jakarta, Suarakitanews.com – Masalah ini berawal ketika Septia, mantan karyawan Hive Five milik Jhon LBF, mengungkapkan di media sosial bahwa dia tidak dibayar sesuai aturan, dipaksa bekerja lembur tanpa upah, dan mengalami berbagai ketidakadilan lainnya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Hingga akhirnya, Septia dilaporkan oleh pemilik perusahaan, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik. Septia pun ditahan pada 26 Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Jhon LBF menggunakan UU ITE untuk membungkam suara Septia, mantan karyawan perusahannya. Dan menghukumnya yang dengan berani mengungkapkan kebenaran tentang adanya eksploitasi pekerja di perusahaannya.

Pengacara Septia menilai bahwa penahanan kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. Sikap kooperatif Septia selama pemeriksaan dan penolakan permohonan penangguhan penahanan memperkuat dugaan adanya upaya untuk membungkam suara kritis.

Gagalnya pengajuan eksepsi yang telah diupayakan Tim Astaga (Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai) untuk menghentikan kasus hukum Septia. Membuat perjuangan Septia untuk membersihkan namanya terus berlanjut di persidangan.

Gema Gita Persada, kuasa hukum Septia, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan sela majelis hakim yang dinilai telah mengabaikan fakta-fakta penting. Dan tidak memberikan keadilan bagi Septia yang merupakan korban pelanggaran hak pekerja. Menurutnya, majelis hakim terkesan hanya berpihak pada pandangan jaksa penuntut umum.

Menurut Gema Gita Persada, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum terkait pelanggaran hak-hak pekerja yang dialami Septia.

Baca Juga : Lolos Dari Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Dipulangkan Ke Filipina

Dalam persidangan berikutnya, Septia menyepakati untuk berdamai dengan Jhon LBF, Jhon LBF pun akhirnya memutuskan untuk memaafkan Septia dan bersedia berdamai. Ia bahkan menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi materi.

Jhon LBF mengaku akibat cuitan Septia, ia mengalami kerugian materiel karena adanya pembatalan kerja sama antara perusahaannya dengan perusahaan lain. Ia mengaku rugi hingga Rp 100 juta untuk kerjasama jasa hukum ketenagakerjaan.

Meskipun Jhon bersedia untuk berdamai, namun ia tetap meminta Septia untuk melakukan klarifikasi atas tuduhannya. 

Kuasa Hukum Septia, Jaidin Nainggolan menegaskan bahwa permintaan maaf yang diajukan kliennya dilakukan untuk menjaga perdamaian dan menghindari konflik yang berkepanjangan. 

Perihal proses perdamaian ini, Jaidin Nainggolan menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap diskusi. Untuk menentukan langkah selanjutnya terkait perdamaian, apakah akan dilakukan melalui jalur hukum atau di luar pengadilan.

Ditengah bergulirnya kasus hukum Septia, terungkap bahwa memang benar adanya pelanggaran hak ketenagakerjaan di Hive Five, seperti upah yang tidak sesuai dengan UMR, adanya kewajiban untuk cepat tanggap meskipun di hari libur dan cuti, adanya pemotongan gaji hanya karena tidak membalas Whatsapp dalam waktu 30 menit di waktu cuti, adanya lembur tanpa upah.

Terungkap pula temuan lain, tentang adanya peraturan perusahaan yang melarang karyawannya untuk menjalin hubungan sosial dengan mantan karyawan Hive Five. Peraturan ini tidak tercantum dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. (Mita)

Mita Putri

Artikel Terkait

Blackout Sumatera: 5 Orang Tewas, Bisnis Merugi Miliaran — PLN Wajib Beri Kompensasi hingga 500 Persen

Suarakitanews – Blackout Sumatera 2026: Kronologi, Korban Jiwa, dan Hak Kompensasi yang Wajib Anda Ketahui Pemadaman listrik massal atau blackout Sumatera yang berlangsung selama tiga hari, yakni 22 hingga 24…

Lanjutkan Membaca

// // //
Krisis Pangan Mengintai? Petani Indonesia Tertekan El Nino dan Ekonomi Global

Suarakitanews – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan ancaman El Nino 2026 mulai memberikan tekanan besar terhadap sektor pertanian nasional. Kenaikan harga bahan bakar, bibit, hingga pestisida…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri