Jakarta, Suarakitanews — Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap program unggulan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Tiga Pejabat BGN Resmi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi, pada Rabu, 3 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026,” ungkap Jeffry kepada wartawan.
Selain itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menegaskan bahwa ketiga tersangka mencakup:
- DH — selaku Kepala Badan Gizi Nasional
- SS — selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional
- LP — selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
Ketiganya langsung ditahan dan digiring menuju Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Berdasarkan pantauan wartawan, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Tidak satu pun dari mereka yang berkata-kata — ketiganya hanya tertunduk saat digiring ke mobil tahanan.
Modus Korupsi: Yayasan Fiktif hingga Mark-Up Pengadaan
Lebih lanjut, Syarief Sulaiman mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi langsung dengan para pejabat BGN — bahkan sebagian di antaranya dimiliki oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk sendiri.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan total anggaran yang sangat besar, yakni:
- Rp85,27 triliun pada tahun 2025
- Rp268 triliun pada tahun 2026
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” tegas Syarief.
Di sisi lain, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan, disertai adanya mark-up harga. Adapun pengadaan bermasalah yang teridentifikasi meliputi:

Sehari Sebelumnya: Prabowo Copot Kepala BGN
Tidak hanya itu, kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN — sehari sebelum penggeledahan kantor BGN dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pencopotan Dadan berkaitan dengan “masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP” dan “masalah tata kelola, termasuk menjaga kualitas makanan.”
Oleh karena itu, Presiden Prabowo sekaligus mencopot Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN. Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk:
- Nanik S. Deyang — sebagai Kepala BGN yang baru (sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN)
- Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono — sebagai Wakil Kepala BGN
Kejagung Geledah Kantor BGN
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2025 — bersamaan dengan hari penetapan tersangka.
“Penyidik pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di Kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry kepada wartawan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Dengan demikian, kasus korupsi yang melibatkan pejabat puncak BGN ini menjadi ujian serius bagi program Makan Bergizi Gratis — salah satu program prioritas nasional pemerintahan Prabowo yang menyasar jutaan anak sekolah dan masyarakat rentan di seluruh Indonesia.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Mita Putri








