Jakarta, Suarakitanews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2025.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar di awal tahun 2025 karena melibatkan seorang pejabat tinggi negara.
Isi Vonis: Penjara, Denda, hingga Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Noel Ebenezer. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, denda akan dikonversi menjadi hukuman penjara tambahan selama 9 bulan 10 hari.
Tak hanya itu, Noel juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Apabila terpidana tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dengan demikian, total hukuman yang berpotensi diterima Noel bisa jauh melampaui vonis pokoknya jika seluruh kewajiban finansial tidak dipenuhi.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa menilai Noel menerima total uang senilai Rp4,435 miliar, yang terdiri dari:
- Rp1 miliar dalam bentuk suap
- Rp3,435 miliar dalam bentuk gratifikasi
- 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler sebagai barang mewah
Sebagai akibatnya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah memperhitungkan pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan Noel ke rekening penampungan KPK.
Noel Akui Kesalahan dan Ungkap Penyesalan
Di sisi lain, dalam sidang pembacaan pledoi pada Senin, 25 Mei 2025, Noel Ebenezer secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan yang mendalam.
“Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap,” ujar Noel di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menyebut bahwa keluarganya ikut menanggung dampak dari perbuatannya. Oleh karena itu, Noel mengaku seharusnya lebih waspada terhadap setiap relasi dan komunikasi dalam lingkungan jabatannya agar tidak melukai kepercayaan masyarakat.
Pengakuan bersalah ini menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman Noel dalam pertimbangan hakim.
Kronologi Kasus: Pemerasan Berjamaah di Kemenaker
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada pertengahan Januari 2026, jaksa mengungkap bahwa pemerasan dilakukan secara terstruktur oleh Noel bersama sejumlah pejabat Kemenaker lainnya.
Para pelaku memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,52 miliar. Tindakan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang menguntungkan para terdakwa secara pribadi.
7 Pejabat Kemenaker Lain Ikut Terseret
Kasus ini tidak hanya menjerat Noel Ebenezer. Pada akhirnya, tujuh pejabat Kemenaker lainnya juga turut didakwa dan dituntut dalam perkara yang sama, yakni:
- Fahrurozi – Eks Dirjen Binwasnaker & K3, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara
- Hery Sutanto – Eks Direktur Bina Kelembagaan, dituntut 7 tahun penjara
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Eks Koordinator Pengujian K3, dituntut 5 tahun 6 bulan
- Subhan – Eks Subkoordinator Keselamatan Kerja, dituntut 5 tahun 6 bulan
- Anitasari Kusumawati – Eks Subkoordinator Kemitraan Kesehatan Kerja, dituntut 5 tahun 6 bulan
- Sekarsari Kartika Putri – Eks Subkoordinator, dituntut 5 tahun 6 bulan
- Supriadi – Eks Koordinator, dituntut 5 tahun 6 bulan
Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM, masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dikenai kewajiban membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Penutup
Kasus pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk meraup keuntungan pribadi. Vonis terhadap Noel Ebenezer dan para terdakwa lainnya diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Penulis: Mita Putri








