Suarakitanews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.
Kebijakan strategis ini mencakup tiga komoditas utama, yaitu kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pengumuman bersejarah tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu, 20 Mei 2026.
Apa Tujuan Kebijakan Ini?
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas praktik under-invoicing atau pemalsuan nilai faktur ekspor yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, selisih antara nilai yang dilaporkan dan nilai sesungguhnya kerap mencapai 50 persen.
“Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” tegas Prabowo di hadapan anggota DPR.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dipaparkan Presiden, kerugian negara akibat praktik under-invoicing selama 34 tahun terakhir ditaksir mencapai Rp 15.400 triliun — angka yang mencerminkan betapa masifnya kebocoran devisa hasil ekspor selama ini.
Bagaimana Mekanisme Kerjanya?
Sebagai langkah konkret, pemerintah menetapkan BUMN yang ditunjuk khusus akan berperan sebagai pengekspor tunggal. Artinya, seluruh hasil penjualan ekspor komoditas akan terlebih dahulu disalurkan melalui BUMN tersebut, sebelum diteruskan kepada pelaku usaha terkait.
Implementasi kebijakan ini dibagi dalam dua tahap:
Tahap 1 (1 Juni – 31 Agustus 2026): Masa transisi, di mana perusahaan eksportir mulai mengalihkan transaksi dagang kepada BUMN.
Tahap 2 (September 2026 dan seterusnya): Seluruh transaksi dan kontrak ekspor dengan pembeli luar negeri sepenuhnya berada di bawah kendali BUMN.
Respons Dunia Usaha: Mendukung, tapi Khawatir
Meskipun secara prinsip mendukung penguatan pengawasan, kalangan pelaku industri menyampaikan sejumlah kekhawatiran serius.
Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan bahwa kepastian hukum dan stabilitas kebijakan merupakan faktor krusial.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan kontrak penjualan jangka panjang yang sudah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mempertanyakan nasib perusahaan trader kecil yang melayani pasar-pasar spesifik.
“Kalau BUMN tersebut tidak dapat mengelola pasar dengan baik, ini berpotensi kehilangan pasar,” ujarnya.
Bahkan lebih keras lagi, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyebut kebijakan ini membuka celah monopoli dan rent-seeking oleh kelompok elite.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, bahkan menyandingkan kebijakan ini dengan skandal BPPC era Soeharto yang terbukti menyengsarakan petani cengkeh.
Ekonom: Arah Kapitalisme Negara yang Berisiko
Di sisi lain, para ekonom memberikan penilaian yang lebih tajam. Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menyebut langkah ini sebagai sinyal nyata menuju kapitalisme negara (state capitalism).
Ia mengingatkan bahwa mengubah fondasi sistem ekonomi membutuhkan prasyarat utama: penegakan hukum yang tegas dan birokrasi yang bersih dari korupsi.
“Kalau perilaku korupnya tetap ada, tetap saja akan terjadi kebocoran,” kata Yanuar dengan lugas.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan korupsi, melainkan hanya mengubah bentuknya — dari yang sebelumnya tersebar, menjadi terpusat.
Senada dengan itu, ekonom CELIOS Nailul Huda menilai kebijakan ini tidak berbeda jauh dengan praktik monopsoni yang merugikan petani. Menurutnya, alih-alih memusatkan ekspor pada BUMN, pemerintah seharusnya terlebih dahulu membenahi sistem internal Bea Cukai yang selama ini menjadi sumber kebocoran.
Bank Indonesia Ikut Naikkan Suku Bunga
Pada hari yang sama, Bank Indonesia mengumumkan kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen — yang merupakan kenaikan pertama dalam dua tahun terakhir.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut langkah tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak global, sekaligus menjaga inflasi tetap dalam kisaran 1,5 – 3,5 persen.
Rupiah sendiri dikabarkan telah menyentuh level Rp 17.700 per dolar AS.
Kebijakan pengendalian ekspor komoditas melalui BUMN ini jelas merupakan langkah ambisius Presiden Prabowo dalam upaya menutup kebocoran devisa negara.
Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada faktor kunci yang belum terjawab yaitu apakah reformasi hukum dan pemberantasan korupsi akan berjalan beriringan?
Tanpa itu, sebagaimana diperingatkan para ekonom, kebijakan besar ini berisiko hanya memindahkan masalah — bukan menyelesaikannya.
Penulis: Mita Putri








