Suarakitanews, Jakarta – Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan publik setelah dokter ahli menyatakan kondisi mata korban mengalami cacat permanen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/05).
Sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa itu harus ditunda. Pasalnya, oditur militer masih perlu menyusun ulang tuntutan setelah mendengarkan kesaksian dua dokter ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dokter spesialis mata, Faraby Martha, menjelaskan bahwa mata kanan Andrie Yunus kini hanya mampu merespons cahaya. Bahkan, menurutnya, korban tidak mampu membaca huruf terbesar dalam tes penglihatan.
“Bahkan tes penglihatan huruf terbesar tidak bisa, hanya bisa membedakan apakah ada cahaya atau tidak,” ujar Faraby dalam persidangan.
Selain itu, Faraby menegaskan tingkat kerusakan mata Andrie sudah mencapai kategori tiga dari empat tingkat keparahan paling berat. Oleh karena itu, peluang penglihatan korban untuk kembali normal dinilai sangat kecil.
Ketika hakim anggota menanyakan apakah kondisi tersebut dapat disebut sebagai cacat permanen, Faraby menjawab tegas bahwa kondisi itu memang bisa dikategorikan permanen.
Luka Bakar Andrie Yunus Capai 20 Persen
Sementara itu, dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo mengungkapkan bahwa Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 20 persen dari total tubuhnya.
Menurut Parintosa, luka tersebut mengenai seluruh lapisan kulit hingga jaringan lemak sehingga kulit korban tidak dapat pulih secara normal tanpa prosedur medis khusus.
“Artinya tidak akan ada bakal kulit yang bisa menutup atau sembuh dengan sendirinya,” jelasnya.
Karena itu, Andrie harus menjalani pencangkokan kulit serta masa pemulihan panjang dengan istirahat total guna mencegah risiko infeksi.
Pengadilan Militer Bandingkan Luka Korban dan Terdakwa
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat meminta dokter ahli membandingkan luka Andrie Yunus dengan luka yang dialami dua terdakwa utama.
Kedua terdakwa diketahui terkena percikan air keras saat melakukan penyiraman terhadap korban.
Namun demikian, dokter Parintosa menegaskan bahwa luka para terdakwa berbeda jauh dibanding luka Andrie Yunus.
“Luka para terdakwa merupakan luka dangkal dan dapat sembuh,” katanya.
Sebaliknya, kondisi korban dinilai jauh lebih parah karena menyebabkan kerusakan permanen pada mata dan jaringan kulit.
TAUD Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik.
TAUD menilai majelis hakim mengeluarkan pernyataan tidak pantas selama persidangan. Bahkan, hakim disebut sempat memberikan ilustrasi yang dianggap seperti mengajarkan cara melakukan penyiraman air keras.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, mengatakan tindakan tersebut dinilai melukai rasa keadilan korban.
Selain itu, hakim juga diduga melanggar prosedur karena memegang barang bukti tanpa sarung tangan serta terus mendesak korban hadir langsung di ruang sidang meski kondisi medis Andrie masih rentan infeksi.
TAUD Tolak Peradilan Militer
TAUD juga menilai sistem peradilan militer tidak memberikan jaminan independensi karena institusi militer mengadili anggotanya sendiri.
Menurut TAUD, penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus selama dua bulan terakhir tidak menunjukkan perkembangan yang transparan dan akuntabel.
Padahal sebelumnya, pihak kepolisian disebut telah mengantongi rekaman CCTV, identitas terduga pelaku, hingga inisial pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa dijadwalkan kembali berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Penulis: Mita Putri








