Suarakitanews – Amnesty International mengungkap dugaan penggunaan narasi “antek asing” untuk membungkam jurnalis, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Melalui laporan terbarunya bertajuk Building Up Imaginary Enemies: Misinformation, Disinformation, and ‘Foreign Agent’ Allegations in President Prabowo’s Indonesia (2026), Amnesty menilai retorika tersebut telah berkembang menjadi kampanye disinformasi yang sistematis.
Selain itu, Amnesty International menyebut kampanye tersebut tidak hanya menyerang individu yang kritis terhadap pemerintah, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan di ruang publik. Bahkan, dalam beberapa kasus, narasi “antek asing” disebut berujung pada intimidasi dan teror fisik.
Amnesty Soroti Peran Aparat dan Media Sosial
Menurut Amnesty International, sejumlah aparat, termasuk unsur militer, diduga ikut menyebarkan narasi yang melabeli aktivis dan jurnalis sebagai “agen asing”. Kampanye tersebut banyak beredar di media sosial seperti X, Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube.
Peneliti Amnesty International, Chanatip Tatuyakaroonwong, mengatakan pemerintah justru mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama dengan menciptakan “musuh bayangan”.
“Alih-alih menyelesaikan keluhan masyarakat, aktor masyarakat sipil dan jurnalis justru dijadikan kambing hitam dengan label antek asing,” ujarnya.
Karena itu, Amnesty menilai narasi tersebut berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Aktivis dan Jurnalis Mengalami Intimidasi
Salah satu contoh yang disorot dalam laporan tersebut adalah kasus yang menimpa pegiat KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami serangan air keras setelah aktif mengkritik revisi Undang-Undang TNI.
Sementara itu, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga mengaku menerima ancaman setelah mengkritik penanganan bencana ekologis di Sumatera. Rumahnya bahkan dilempari bangkai ayam disertai pesan ancaman.
Iqbal mengungkapkan bahwa tekanan terhadap dirinya meningkat setelah muncul tudingan sebagai “antek asing” di media sosial.
“Semakin kita bersuara, ancaman itu semakin nyata,” katanya.
Tidak hanya aktivis, jurnalis juga disebut mengalami doxxing dan intimidasi digital. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, mengatakan sejumlah jurnalis diserang karena menerima fellowship atau pendanaan dari lembaga internasional.
Akibatnya, banyak jurnalis mulai merasa takut terhadap konsekuensi dari karya jurnalistik yang mereka buat.
Narasi “Antek Asing” Dinilai Mengalihkan Kritik Publik
Di sisi lain, dosen Departemen Ilmu Komunikasi UGM, Wisnu Prasetyo Utomo, menilai penggunaan label “antek asing” bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, strategi tersebut membuat pemerintah tidak perlu menjawab kritik secara argumentatif. Sebaliknya, pihak yang mengkritik langsung dilemahkan kredibilitasnya melalui pelabelan.
“Ini adalah serangan guilty by association. Publik diarahkan untuk meragukan siapa yang mendukung pengkritik, bukan isi kritiknya,” jelas Wisnu.
Selain itu, ia menyebut figur filantropis George Soros sering dipakai sebagai simbol ancaman asing karena dianggap mudah dijadikan bahan propaganda politik.
Pemerintah Bantah Tuduhan Membungkam Kritik
Menanggapi laporan tersebut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom) menegaskan bahwa istilah “antek asing” digunakan dalam konteks menjaga kedaulatan nasional, bukan untuk membungkam kritik.
Bakom juga menyatakan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia tetap terbuka.
“Media, akademisi, dan masyarakat sipil masih aktif menyampaikan pandangan secara terbuka sesuai mandat konstitusi,” tulis Bakom.
Meski demikian, Amnesty International menilai penggunaan retorika “antek asing” tetap berpotensi memperkuat intimidasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.
Narasi Lama yang Terus Berulang
Fenomena pelabelan terhadap kelompok kritis sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sebelumnya, label seperti “komunis” hingga “radikal” pernah digunakan untuk melemahkan lawan politik maupun gerakan masyarakat sipil.
Kini, menurut Amnesty International, narasi “antek asing” kembali muncul dengan pola serupa, yaitu membangun musuh bersama demi mengurangi legitimasi kritik publik terhadap pemerintah.
Dengan demikian, laporan tersebut memperingatkan bahwa praktik disinformasi dan pelabelan politik dapat mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Penulis: Mita Putri








