Suarakitanews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti pidana sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ujar Jaksa Roy Riadi dalam persidangan.
Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2020 hingga 2022.
Menurut Kejaksaan Agung, total anggaran proyek mencapai Rp9,9 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana satuan pendidikan.
Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai sekitar Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, Jaksa juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam hubungan antara Kemendikbudristek dengan Google Asia Pasifik.
Nadiem Bantah Terima Keuntungan Rp809 Miliar
Di sisi lain, Nadiem Makarim membantah tudingan menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia sebelum perusahaan melantai di bursa saham.
Menurut Nadiem, dana itu merupakan pembayaran utang perusahaan dan tidak masuk ke kantong pribadi pemegang saham.
“Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pemerintah.
Pengadaan Chromebook Disebut Abaikan Kajian Teknis
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Nadiem tetap memutuskan penggunaan Chromebook meski terdapat kajian sebelumnya yang menyatakan perangkat tersebut tidak efektif, khususnya untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Bahkan, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan karena sangat bergantung pada koneksi internet serta tidak kompatibel dengan sejumlah aplikasi pendidikan nasional.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengaku pihaknya sempat menghentikan penggunaan Chromebook pada 2019 karena berbagai kendala teknis.
Namun demikian, pengadaan tetap dilanjutkan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Fakta Persidangan: Dugaan Mark Up hingga Aliran Dana
Sepanjang persidangan, sejumlah saksi mengungkap dugaan praktik mark up harga dan penerimaan uang dari pihak penyedia barang.
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, mengaku menerima uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dari rekanan pengadaan laptop.
Selain itu, Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik, menyebut harga pokok laptop Chromebook sekitar Rp3,4 juta per unit. Akan tetapi, produk tersebut dijual ke pemerintah hingga sekitar Rp6 juta per unit melalui e-katalog.
Sementara itu, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) juga mengakui tidak melakukan survei harga pasar secara menyeluruh sebelum proses pengadaan dilakukan.
Jurist Tan Masih Buron
Kasus ini juga menyeret nama mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Dalam persidangan, beberapa saksi menyebut Jurist memiliki pengaruh besar dalam proses penganggaran, regulasi, hingga pengadaan teknologi di Kemendikbudristek.
Bahkan, Jurist disebut aktif dalam rapat-rapat pembahasan pengadaan Chromebook dan dijuluki sebagai “The Real Menteri” oleh sejumlah pejabat internal kementerian.
Tiga Terdakwa Lain Sudah Divonis
Selain Nadiem Makarim, tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah lebih dulu divonis bersalah.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, Mulyatsyah empat setengah tahun penjara, sementara Ibrahim Arief dihukum empat tahun penjara disertai denda Rp500 juta.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim yang menilai Ibrahim Arief tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Awal Mula Kasus Chromebook Kemendikbud
Kasus ini bermula dari pembentukan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019 yang diduga menjadi awal pembahasan proyek pengadaan Chromebook.
Selanjutnya, pada 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek menjalankan program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Namun, Kejaksaan Agung menilai proyek tersebut sarat penyalahgunaan kewenangan dan mengarah pada pengondisian spesifikasi untuk produk tertentu.
Kini, kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan nasional dalam jumlah fantastis.
Penulis: Mita Putri








