Suarakitanews – Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah melarang platform e-commerce atau marketplace menaikkan biaya layanan kepada seller untuk sementara waktu. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap pelaku UMKM yang belakangan mengeluhkan tingginya biaya layanan di berbagai platform digital.
Keputusan itu disampaikan setelah Kementerian UMKM memanggil sejumlah perusahaan marketplace dalam pertemuan khusus terkait polemik kenaikan biaya layanan seller.
“Tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan biaya layanan. Itu sudah tegas kami sampaikan kepada seluruh marketplace,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (15/05).
Selain itu, pemerintah juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila terdapat platform yang tetap menaikkan biaya atau menerapkan pungutan baru kepada seller setelah pertemuan tersebut.
Menurut Maman, hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM sudah diatur dalam kontrak kerja sama jangka panjang. Karena itu, perubahan biaya secara sepihak dinilai dapat merugikan para penjual kecil.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun, maka harga atau biaya jangan sembarangan dinaikkan,” tegasnya.
TikTok Shop Jadi Sorotan Usai Naikkan Komisi Seller
TikTok Shop menjadi salah satu platform yang ramai diperbincangkan setelah mengumumkan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, batas maksimum komisi penjual meningkat drastis dari Rp40 ribu menjadi hingga Rp650 ribu per item. Aturan baru itu dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Mei 2026.
Tidak hanya itu, TikTok Shop juga menerapkan penyesuaian biaya pengiriman untuk pengembalian barang. Seller dapat dikenakan biaya tambahan hingga Rp5 ribu untuk pengiriman gagal maupun retur akibat alasan dari pembeli, seperti berubah pikiran.
Akibat kebijakan tersebut, banyak pelaku UMKM mengaku khawatir karena margin keuntungan mereka semakin tertekan. Terlebih lagi, sebagian besar usaha kecil mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan.
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM
Di sisi lain, pemerintah menegaskan posisinya untuk melindungi daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan regulasi baru sebagai payung hukum bagi pelaku usaha dan penyedia platform marketplace.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan hubungan bisnis yang lebih adil antara platform digital dan seller, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Penulis: Mita Putri








