Suarakitanews – Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/04). Namun demikian, persidangan ini justru menuai kontroversi setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak proses hukum tersebut.
Pasalnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, motif aksi kejahatan disebut hanya dilatarbelakangi oleh “dendam pribadi” dari empat anggota TNI yang menjadi terdakwa. Klaim ini kemudian memicu kritik tajam dari pihak pendamping hukum korban.
Motif “Dendam Pribadi” Jadi Sorotan
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa para terdakwa merasa tersinggung atas tindakan Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Oleh karena itu, mereka menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.
Namun, di sisi lain, TAUD menilai narasi “dendam pribadi” tersebut terlalu menyederhanakan kasus yang dinilai jauh lebih kompleks.
TAUD Nilai Kasus Bersifat Sistematis
Lebih lanjut, TAUD mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi mereka, aksi penyiraman air keras ini bukanlah tindakan spontan. Sebaliknya, peristiwa tersebut diduga merupakan operasi yang terencana dan terkoordinasi.

Bahkan, menurut temuan mereka, jumlah pelaku di lapangan mencapai sekitar 16 orang, bukan hanya empat orang seperti yang didakwa dalam persidangan militer.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan indikasi serupa. Berdasarkan analisis CCTV dan data komunikasi, terdapat lebih dari belasan orang yang diduga terlibat dan saling terhubung dalam peristiwa tersebut.
Alasan TAUD Tolak Persidangan Militer
Oleh sebab itu, TAUD menolak menghadiri sidang perdana. Mereka menilai bahwa:
- Persidangan militer berpotensi membatasi pengungkapan fakta
- Jumlah pelaku yang diadili tidak mencerminkan keseluruhan kejadian
- Motif “dendam pribadi” dinilai menutupi kemungkinan keterlibatan aktor lain
Dengan kata lain, TAUD mencurigai adanya upaya untuk mempersempit ruang lingkup kasus agar tidak berkembang lebih luas.
Gugatan Praperadilan Diajukan
Tidak hanya itu, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya karena dinilai menghentikan penyidikan tanpa kejelasan setelah kasus dilimpahkan ke Puspom TNI.
Padahal sebelumnya, laporan polisi telah dibuat dan proses penyidikan sempat berjalan.
Kronologi Serangan Terungkap
Sementara itu, dalam dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa telah merencanakan aksi sejak beberapa hari sebelum kejadian. Mereka bahkan:
- Menyusun strategi pembagian tugas
- Menyiapkan cairan kimia dari bahan pembersih karat
- Mengikuti pergerakan korban hingga menemukan momen yang tepat
Akhirnya, serangan dilakukan pada malam hari di kawasan Salemba, Jakarta, saat korban pulang dari kantor YLBHI.
Sidang Berlanjut, Publik Menanti Transparansi
Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli. Di sisi lain, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
Meski demikian, hingga saat ini, desakan publik terhadap transparansi dan keadilan masih terus menguat.
Penulis: Mita Putri








