Suarakitanews, Yogyakarta – Kasus Daycare Jogja Gegerkan Publik, Puluhan Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan. Kasus daycare Jogja di Little Aresha, Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan kekerasan terhadap puluhan anak. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus ini sebagai fenomena “gunung es” yang kemungkinan besar juga terjadi di banyak tempat penitipan anak lainnya.
Lebih lanjut, aparat kepolisian menemukan fakta mencengangkan saat melakukan penggerebekan di lokasi daycare tersebut.
Kronologi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta
Kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yang merasa tindakan para pengasuh tidak manusiawi. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pada Jumat (24/04), Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di kawasan Sorosutan, Umbulharjo. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius.
Di antaranya:
- Anak-anak diikat tangan dan kaki
- Tidak mengenakan pakaian, hanya popok
- Ditempatkan di ruangan sempit
- Mengalami luka fisik
Selain itu, ruangan berukuran 3×3 meter diisi hingga 20 anak, yang tentu sangat tidak layak.
53 Anak Diduga Jadi Korban, Mayoritas Balita
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 103 anak terdaftar di daycare tersebut. Namun, setidaknya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik.
Yang lebih memprihatinkan, mayoritas korban berusia di bawah 2 tahun, bahkan ada bayi berusia 0 hingga 3 bulan.
Akibatnya, kasus ini memicu kemarahan publik sekaligus kekhawatiran orang tua di seluruh Indonesia.
Kesaksian Orang Tua: Anak Luka, Kelaparan, dan Trauma
Salah satu orang tua korban mengungkapkan fakta memilukan. Ia baru menyadari kejanggalan setelah melihat langsung kondisi anak-anak saat penggerebekan.
“Anak-anak diikat kaki dan tangan, tidak pakai baju, hanya pakai popok,” ungkapnya.
Selain itu, anaknya mengalami:
- Luka di dagu dan lebam di tangan
- Sering sakit hingga didiagnosis pneumonia
- Mengeluh lapar meski sudah diberi bekal
- Tak hanya itu, anak juga sering menangis saat hendak diantar ke daycare, yang sebelumnya dianggap hal biasa.
- Namun, setelah kejadian ini terungkap, tanda-tanda tersebut justru menjadi indikasi kuat adanya kekerasan.
13 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pengelola Daycare
Seiring perkembangan kasus, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari:
- Kepala yayasan
- Kepala sekolah
- 11 pengasuh
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
KPAI: Banyak Daycare Tidak Berizin di Indonesia
Menurut KPAI, terdapat sekitar 3.000 daycare di Indonesia. Namun, ironisnya, banyak yang belum memiliki izin resmi.
Sebagai contoh, di Depok pada 2024, hanya 19 dari 118 daycare yang berizin.
Oleh karena itu, KPAI menilai bahwa kasus daycare Jogja ini hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar.
Peran Pemerintah dan Pentingnya Pengawasan
Menanggapi kasus ini, pemerintah daerah berjanji akan melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin.
Selain itu, pengawasan akan diperketat, termasuk:
- Standar fasilitas
- Kualifikasi pengasuh
- Sistem keamanan anak
Di sisi lain, orang tua juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.
Pelajaran Penting bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat bahwa orang tua harus lebih waspada. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pastikan daycare memiliki izin resmi
- Perhatikan perubahan perilaku anak
- Bangun komunikasi terbuka dengan pengasuh
- Jangan abaikan tanda-tanda fisik maupun psikologis
Dengan demikian, risiko kejadian serupa dapat diminimalisir.
Kasus daycare Jogja di Little Aresha bukan hanya tragedi bagi para korban, tetapi juga peringatan serius bagi seluruh pihak.
Tidak hanya pemerintah, namun juga masyarakat dan orang tua harus berperan aktif dalam memastikan keamanan anak-anak.
Sebab, anak bukan sekadar dititipkan—melainkan masa depan yang harus dijaga.
Penulis: Mita Putri








