Suarakitanews – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan. Videografer Amsal Christy Sitepu resmi divonis bebas dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, Amsal dinyatakan tidak bersalah dan seluruh haknya dipulihkan.
Namun demikian, putusan ini justru memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kronologi Kasus: Berawal dari Proyek Video Desa
Awalnya, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa. Menariknya, proses penawaran dilakukan secara bertahap dan melalui kesepakatan masing-masing desa.
Selanjutnya, proyek berjalan sebagaimana mestinya:
- Video diproduksi sesuai konsep
- Revisi dilakukan beberapa kali
- Hasil akhir diterima tanpa keluhan
- Pembayaran dilakukan sesuai kontrak
Bahkan, sejumlah kepala desa mengaku puas dengan hasil pekerjaan tersebut.
Dakwaan Jaksa: Dugaan Mark Up hingga Rp202 Juta
Meski demikian, masalah muncul setelah adanya pengembangan kasus korupsi lain oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Ia dituding melakukan mark up anggaran, termasuk pada komponen seperti:
- Konsep dan ide
- Editing dan cutting
- Dubbing
- Penggunaan mikrofon
Menurut jaksa dan auditor, beberapa komponen tersebut seharusnya bernilai Rp0. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp202 juta.
Oleh sebab itu, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman:
- 2 tahun penjara
- Denda Rp50 juta
- Uang pengganti Rp202 juta
Fakta Persidangan: Saksi Justru Membela
Di sisi lain, jalannya persidangan menghadirkan fakta yang cukup mengejutkan.
Para kepala desa yang menjadi saksi justru memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa. Mereka menyatakan:
- Pekerjaan telah selesai 100%
- Hasil sesuai kesepakatan
- Tidak ada kerugian yang dirasakan
- Proyek bermanfaat bagi desa
Selain itu, laporan keuangan proyek juga telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak ditemukan pelanggaran.
Pembelaan Amsal: Ini Karya Kreatif, Bukan Korupsi
Dalam pledoinya, Amsal menegaskan bahwa pekerjaan videografi adalah karya kreatif yang tidak bisa dinilai secara kaku.
Ia juga menolak tuduhan mark up dan menyebut seluruh komponen produksi merupakan bagian wajar dari proses pembuatan audiovisual.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa:
- Tidak ada niat jahat (mens rea)
- Semua pihak telah sepakat
- Tidak ada pihak yang dirugikan secara langsung
Peran DPR dan Kritik Sistem Hukum
Menariknya, kasus ini sempat dibahas oleh Komisi III DPR RI setelah viral di masyarakat.
Komisi III bahkan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Mereka menilai kasus ini mencerminkan ketidakjelasan dalam menilai pekerjaan kreatif.
Namun demikian, sejumlah pengamat justru mengkritik langkah tersebut.
Peneliti ICJR menilai fenomena ini menunjukkan aparat penegak hukum masih kesulitan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, muncul kritik bahwa DPR hanya bertindak reaktif terhadap kasus viral, tanpa menyelesaikan akar persoalan hukum yang lebih besar.
Kontroversi: Antara Keadilan dan Ketidakpastian Hukum
Pada akhirnya, vonis bebas terhadap Amsal Sitepu membuka perdebatan luas.
Di satu sisi, putusan ini dianggap sebagai bentuk keadilan substantif. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal:
- Standar penilaian proyek kreatif
- Konsistensi penegakan hukum
- Potensi kriminalisasi profesi tertentu
Oleh karena itu, kasus ini menjadi cerminan penting bahwa sistem hukum masih membutuhkan pembenahan, terutama dalam menghadapi era ekonomi kreatif dan regulasi baru.
Penutup
Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum biasa. Sebaliknya, ia menjadi simbol benturan antara hukum, kreativitas, dan sistem yang belum sepenuhnya siap beradaptasi.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana hukum bisa lebih adil, jelas, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penulis: Mita Putri








