Suarakitanews – Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Sebaliknya, peristiwa ini diduga kuat sebagai upaya terencana yang tidak hanya mengancam nyawa korban, tetapi juga menjadi serangan serius terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia.
Lebih jauh lagi, kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi para pejuang keadilan?
Rekam Jejak Advokasi Andrie Yunus
Sebagai pembela HAM, Andrie Yunus dikenal aktif dalam berbagai isu krusial. Di antaranya, ia terlibat dalam:
- Advokasi pembunuhan Afif Maulana
- Kasus pembunuhan warga sipil di Timika
- Komisi Pencari Fakta Agustus 2025
- Judicial Review UU TNI dan UU Peradilan Militer
- Pembelaan tahanan politik Agustus 2025
- Kekerasan aparat pada massa aksi May Day 2025
- Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM)
- Advokasi revisi UU TNI
- Isu lingkungan dan masyarakat adat di Poco Leok, Sangihe, Rempang, dan Papua
- Penembakan demonstran di Bangkai
- Kasus kerangkeng manusia di Langkat
Dengan rekam jejak tersebut, tidak mengherankan jika serangan terhadapnya menimbulkan dugaan kuat adanya motif yang lebih besar.
Dugaan Operasi Intelijen di Balik Serangan
Menurut keterangan resmi, jumlah pelaku bervariasi. Di satu sisi, Polri menyebut lebih dari dua orang. Sementara itu, Puspen dan Puspom TNI menyatakan empat anggota BAIS TNI terlibat.
Namun demikian, investigasi jurnalistik menyebut bahwa serangan ini merupakan bagian dari operasi intelijen bernama “Sadang”. Bahkan, temuan awal dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap bahwa operasi ini melibatkan sekitar 16 pelaku lapangan.
Oleh karena itu, fakta adanya pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan insiden acak, melainkan tindakan yang terorganisir secara sistematis.
Kontroversi Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI
Lalu, mengapa kasus ini dilimpahkan ke Puspom TNI?
Alasannya merujuk pada UU TNI Pasal 65, yang menyatakan bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
Meski demikian, keputusan ini menuai kritik. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini seharusnya diproses di peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pernyataan Presiden dan Isu Terorisme
Presiden menyebut tindakan ini sebagai bentuk terorisme dan menegaskan bahwa pelaku harus diusut tuntas.
Perlu diketahui, terorisme termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dengan demikian, penanganannya pun seharusnya dilakukan secara serius, transparan, dan melibatkan pengawasan publik.
Mengapa TGPF Belum Dibentuk?
Hingga saat ini, pemerintah belum membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Padahal, sementara itu, TAUD telah mengungkap indikasi keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa pengungkapan kebenaran tidak akan berjalan secara menyeluruh.
Jika hal ini dibiarkan, maka bukan hanya keadilan bagi korban yang terancam, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh pembela HAM di Indonesia.
Serangan Air Keras: Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus diduga kuat sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Hal ini terlihat dari beberapa fakta:
- Air keras diarahkan ke wajah, yang berpotensi menyebabkan kematian akibat gangguan pernapasan
- Serangan dilakukan saat korban mengendarai motor di malam hari
- Diduga melibatkan banyak pelaku yang terkoordinasi
- Penggunaan air keras menunjukkan adanya persiapan matang
- Kegagalan menyebabkan kematian bukan karena niat pelaku, melainkan adanya pertolongan medis
Dengan kata lain, unsur perencanaan dan niat jahat dalam kasus ini sangat kuat.
Tuntutan untuk Keadilan
Sebagai respons atas kasus ini, sejumlah tuntutan diajukan:
- Mendesak Kepolisian RI menetapkan kasus ini sebagai percobaan pembunuhan berencana
- Mendorong Presiden membentuk TGPF independen
- Menuntut agar seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, diadili di peradilan umum secara transparan
Keadilan Tidak Boleh Setengah Jalan
Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus bukan hanya tentang satu korban. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi pembela HAM.
Keadilan tidak boleh setengah jalan. Kebenaran tidak boleh dikaburkan. Dan yang terpenting, teror terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi.
Penulis: Mita Putri








