Suarakitanews – Sebanyak 2.721 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat dihentikan operasionalnya sejak 7 Maret. Penutupan ini dilakukan karena ribuan dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang belum memadai.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu, sebanyak 994 SPPG kini telah kembali beroperasi setelah mengajukan sertifikasi. Meski begitu, kondisi ini justru memunculkan kekhawatiran baru dari para pakar.
Sertifikasi SLHS Dinilai Berpotensi Hanya Formalitas
Di satu sisi, percepatan pengurusan sertifikasi memang dianggap sebagai solusi. Akan tetapi, di sisi lain, hal ini dinilai berisiko jika hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi.
Pakar keamanan pangan dari UGM, Sri Raharjo, menegaskan bahwa sertifikasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas.
“Jika prosesnya dipercepat tanpa pemeriksaan menyeluruh, bisa saja hanya sekadar memenuhi administrasi. Padahal, keamanan pangan tidak bisa dinilai dari selembar sertifikat saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas fasilitas, kesiapan SDM, hingga proses pengolahan makanan harus benar-benar memenuhi standar.
Pemerintah Tetap Kejar Target
Sementara itu, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menargetkan peningkatan jumlah dapur MBG secara signifikan.
Berdasarkan data terbaru, jumlah SPPG telah mencapai 24.738 dapur, dan ditargetkan meningkat menjadi 33.000 hingga 36.617 dapur pada tahun ini.
Program ini ditujukan untuk melayani hingga 82,9 juta penerima manfaat.
Meski demikian, langkah percepatan ini menuai kritik. Pasalnya, sejumlah pihak menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada evaluasi daripada ekspansi.
Muncul Usulan Moratorium
Founder CISDI, Diah Saminarsih, menyarankan agar pemerintah melakukan moratorium sementara terhadap penambahan SPPG.
Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG dapat dilakukan dengan optimal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal oleh Dinas Kesehatan agar standar keamanan pangan benar-benar terjaga.
Tak Hanya Administrasi, Ini Standar yang Harus Dipenuhi
Pada dasarnya, sertifikasi SLHS mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya:
- Fasilitas dapur yang higienis dan bebas kontaminasi
- Peralatan masak dan penyimpanan yang sesuai standar
- Sistem pengolahan limbah (IPAL) yang aman
- Tenaga kerja yang terlatih dalam keamanan pangan
Oleh sebab itu, jika salah satu aspek tersebut diabaikan, maka risiko keracunan makanan bisa meningkat.
Keluhan Warga Mulai Bermunculan
Di lapangan, persoalan tidak hanya soal sertifikasi. Beberapa warga yang tinggal di sekitar dapur MBG juga mengeluhkan dampak operasional.
Misalnya, mulai dari kebisingan hingga limbah makanan yang mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, ada warga yang mengaku saluran airnya terdampak oleh pembuangan limbah dapur.
Keamanan Harus Jadi Prioritas
Dengan berbagai temuan tersebut, jelas bahwa program MBG tidak hanya soal distribusi makanan dalam jumlah besar. Lebih dari itu, keamanan pangan harus menjadi prioritas utama.
Jika tidak, program yang seharusnya memberikan manfaat justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Oleh karena itu, sertifikasi seperti SLHS seharusnya bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan bukti nyata bahwa dapur benar-benar layak dan aman untuk masyarakat.
Penulis: Mita Putri








