Suarakitanews – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu kecaman luas dari berbagai pihak. Bahkan, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa turut menyoroti serangan brutal yang terjadi di Jakarta tersebut.
Insiden ini terjadi pada Kamis malam (12/3), sekitar pukul 23.00 WIB, setelah Andrie Yunus selesai melakukan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
Namun, saat dalam perjalanan pulang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah wajah dan tubuh korban.
Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Korban Mengalami Luka Bakar 24 Persen
Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup serius.
Selain itu, luka juga terjadi di area tangan, wajah, dada, serta mata korban.
Setelah kejadian, Andrie langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.
Saat ini, Andrie tengah menjalani penanganan oleh tim dokter dari berbagai spesialisasi, termasuk dokter mata, THT, saraf, tulang, hingga spesialis kulit. Bahkan, korban direncanakan menjalani operasi mata untuk pemasangan membran amnion.
PBB Kecam Serangan terhadap Pembela HAM
Sementara itu, Volker Turk, Komisaris Tinggi HAM dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyatakan keprihatinan mendalam atas serangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pembela HAM merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pelaku harus segera dimintai pertanggungjawaban atas serangan yang dinilai sebagai tindakan pengecut tersebut.
Lebih lanjut, Volker Turk menegaskan bahwa para pembela HAM harus mendapatkan perlindungan penuh agar dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut.
Pemerintah dan Aktivis HAM Mendesak Pengusutan Tuntas
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku serta motif di balik serangan tersebut dapat terungkap.
Selain itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan, yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras pada Serangan Air Keras terhadap Novel Baswedan 2017, menilai kejadian ini sebagai percobaan pembunuhan.
Menurut Novel, penyiraman air keras yang langsung diarahkan ke wajah korban berpotensi menyebabkan kegagalan pernapasan hingga kematian.
Diduga Kejahatan Terencana
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Hal tersebut didasarkan pada beberapa indikasi, seperti penggunaan air keras yang sudah dipersiapkan sebelumnya serta dugaan bahwa korban telah dibuntuti sebelum serangan terjadi.
Dengan demikian, kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Ancaman Serius bagi Aktivis dan Masyarakat Sipil
Lebih jauh, KontraS menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga sinyal bahaya bagi para aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.
Selain itu, lembaga tersebut menegaskan bahwa Andrie sebelumnya juga pernah menerima berbagai bentuk intimidasi setelah terlibat dalam aksi penolakan rancangan Undang-Undang TNI pada 2025.
Oleh sebab itu, berbagai organisasi HAM mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Penulis: Mita Putri








