Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak, Pakar Soroti Verifikasi Usia dan Data Pribadi

  • News
  • March 14, 2026

Suarakitanews – Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

Menurutnya, orang tua selama ini kerap menghadapi tantangan besar dalam mengawasi aktivitas anak di internet.

“Langkah ini kita ambil agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya di Jakarta.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Platform Medsos Diminta Nonaktifkan Akun Anak

Pada tahap awal implementasi, pemerintah meminta berbagai platform media sosial untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Beberapa platform yang menjadi sasaran utama antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya.

Ancaman Digital Jadi Alasan Utama

Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan pembatasan usia di media sosial didorong oleh meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:

  • Paparan konten pornografi
  • Perundungan siber (cyberbullying)
  • Penipuan online
  • Eksploitasi anak di internet
  • Kecanduan digital

Data pemerintah menunjukkan bahwa hampir 80 persen anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet. Bahkan, sekitar setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet.

Selain itu, tercatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Karena itu, pemerintah menilai platform digital juga harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

Aturan Usia Pengguna Media Sosial

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah membagi kategori akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.
Berikut rinciannya:

  • Anak di bawah 13 tahun
    Hanya boleh menggunakan platform berisiko rendah
    Harus mendapat izin orang tua
  • Usia 13–15 tahun
    Dapat menggunakan platform berisiko rendah
    Tetap membutuhkan persetujuan orang tua
  • Usia 16–17 tahun
    Boleh memiliki akun media sosial
    Tetap memerlukan izin orang tua

Selain itu, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna. Namun hingga saat ini, metode verifikasi yang akan digunakan masih belum dijelaskan secara rinci.

Pakar Soroti Verifikasi Usia dan Perlindungan Data

Meski kebijakan ini mendapat dukungan, sejumlah pakar menilai implementasinya masih perlu diperjelas.

Dosen psikologi sosial dari Universitas Indonesia, Whinda Yustisia, menilai langkah pemerintah sangat relevan. Namun ia menekankan pentingnya sistem verifikasi usia yang akurat.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara transparan metode yang digunakan, apakah menggunakan biometrik, pengenalan wajah, atau metode lainnya.

Sementara itu, peneliti dari ELSAM, Nurul Izmi, mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh mengabaikan hak mereka terhadap informasi dan kebebasan berekspresi.

Ia menekankan bahwa pembatasan harus memenuhi prinsip hak asasi manusia, yaitu:

  • Lawfulness (berdasarkan hukum)
  • Necessity (diperlukan)
  • Proportionality (proporsional)

Selain itu, platform digital juga dilarang melakukan profiling terhadap data pribadi anak, termasuk untuk kepentingan iklan.

Literasi Digital Jadi Kunci Perlindungan Anak

Di sisi lain, para ahli menilai perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi usia pengguna media sosial.

Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi orang tua, guru, dan anak-anak agar mereka memahami risiko di internet.

Dengan demikian, anak-anak tidak hanya dilindungi oleh aturan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Laporan Khusus: Jejak Sunyi Sang “Manusia Bayangan Republik” Zulkifli Lubis

Suara Kita News. Com, Dalam lembaran sejarah Indonesia, panggung utama kerap dikuasai oleh mereka yang bersuara lantang di atas mimbar. Namun, di balik layar sejarah kemerdekaan, terdapat figur-figur yang memilih…

Lanjutkan Membaca

// // //
  • News
  • July 1, 2026
  • //
Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5 Kali Lipat per 1 Juli 2026, Turis Indonesia Wajib Tahu!

Suarakitanews — Kabar penting bagi Anda yang berencana liburan ke Negeri Sakura: biaya visa Jepang naik secara signifikan mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan lonjakan…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri