Suarakitanews – Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Menurutnya, orang tua selama ini kerap menghadapi tantangan besar dalam mengawasi aktivitas anak di internet.
“Langkah ini kita ambil agar orang tua tidak bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya di Jakarta.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Platform Medsos Diminta Nonaktifkan Akun Anak
Pada tahap awal implementasi, pemerintah meminta berbagai platform media sosial untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Beberapa platform yang menjadi sasaran utama antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya.
Ancaman Digital Jadi Alasan Utama
Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan pembatasan usia di media sosial didorong oleh meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Eksploitasi anak di internet
- Kecanduan digital
Data pemerintah menunjukkan bahwa hampir 80 persen anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet. Bahkan, sekitar setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet.
Selain itu, tercatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Karena itu, pemerintah menilai platform digital juga harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.
Aturan Usia Pengguna Media Sosial
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah membagi kategori akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.
Berikut rinciannya:
- Anak di bawah 13 tahun
Hanya boleh menggunakan platform berisiko rendah
Harus mendapat izin orang tua - Usia 13–15 tahun
Dapat menggunakan platform berisiko rendah
Tetap membutuhkan persetujuan orang tua - Usia 16–17 tahun
Boleh memiliki akun media sosial
Tetap memerlukan izin orang tua
Selain itu, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia pengguna. Namun hingga saat ini, metode verifikasi yang akan digunakan masih belum dijelaskan secara rinci.
Pakar Soroti Verifikasi Usia dan Perlindungan Data
Meski kebijakan ini mendapat dukungan, sejumlah pakar menilai implementasinya masih perlu diperjelas.
Dosen psikologi sosial dari Universitas Indonesia, Whinda Yustisia, menilai langkah pemerintah sangat relevan. Namun ia menekankan pentingnya sistem verifikasi usia yang akurat.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara transparan metode yang digunakan, apakah menggunakan biometrik, pengenalan wajah, atau metode lainnya.
Sementara itu, peneliti dari ELSAM, Nurul Izmi, mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak boleh mengabaikan hak mereka terhadap informasi dan kebebasan berekspresi.
Ia menekankan bahwa pembatasan harus memenuhi prinsip hak asasi manusia, yaitu:
- Lawfulness (berdasarkan hukum)
- Necessity (diperlukan)
- Proportionality (proporsional)
Selain itu, platform digital juga dilarang melakukan profiling terhadap data pribadi anak, termasuk untuk kepentingan iklan.
Literasi Digital Jadi Kunci Perlindungan Anak
Di sisi lain, para ahli menilai perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi usia pengguna media sosial.
Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi orang tua, guru, dan anak-anak agar mereka memahami risiko di internet.
Dengan demikian, anak-anak tidak hanya dilindungi oleh aturan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak.
Penulis: Mita Putri








