Suarakitanews – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan tarif besar-besaran tanpa persetujuan Kongres.
Sebelumnya, Trump menggunakan dasar hukum Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk menerapkan tarif impor terhadap hampir seluruh negara mitra dagang AS.
Namun demikian, Mahkamah menilai bahwa kewenangan tarif harus diberikan secara eksplisit oleh Kongres. Ketua MA, John Roberts, menegaskan bahwa pemberian kewenangan luar biasa seperti tarif global harus dinyatakan secara jelas dalam undang-undang.
Sebagai akibatnya, kebijakan tarif yang telah memungut sekitar US$130 miliar dinyatakan tidak sah.
Respons Trump: Kritik Keras dan Tarif Baru 15 Persen
Meski putusan telah dibacakan, Trump tidak tinggal diam. Sebaliknya, ia mengecam enam hakim yang membatalkan kebijakannya, termasuk tiga hakim yang sebelumnya ia tunjuk sendiri.
Lebih lanjut, Trump mengumumkan penerapan tarif global baru sebesar 15 persen menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan ini memungkinkan tarif diberlakukan sementara selama sekitar lima bulan tanpa persetujuan Kongres.
Dengan kata lain, meskipun kalah di Mahkamah Agung, Trump tetap mencari celah hukum untuk mempertahankan kebijakan proteksionisnya.
Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Indonesia Terhindar dari Ancaman Tarif Resiprokal Tinggi
Putusan MA menjadi kabar baik bagi Indonesia. Pasalnya, sebelumnya Indonesia dikenakan tarif awal 32 persen sebelum dinegosiasikan menjadi 19 persen.
Kini, ancaman tarif resiprokal besar dinilai melemah.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai Indonesia tidak perlu melanjutkan ratifikasi perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) jika dasar kebijakan tarif tersebut dinyatakan inkonstitusional.
Perjanjian Dagang Indonesia-AS: Apa Isinya?
Prabowo Subianto dan Donald Trump sebelumnya menyepakati skema tarif baru, yaitu:
- Tarif 19% untuk ekspor Indonesia ke AS
- Tarif 0% untuk komoditas tertentu seperti sawit, kopi, dan kakao
- Indonesia menghapus 99% hambatan tarif produk AS
Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk:
- Membeli energi AS senilai US$15 miliar
- Membeli produk aviasi dari Boeing senilai US$13,5 miliar
- Membeli produk pertanian AS senilai US$4,5 miliar
Namun demikian, jika kebijakan tarif Trump batal secara hukum, maka sebagian kesepakatan ini berpotensi ditinjau ulang.
Risiko Jika Perjanjian Tetap Berjalan
Menurut CELIOS, terdapat sejumlah potensi risiko, antara lain:
- Banjir impor produk AS yang menekan industri domestik
- Melemahnya nilai tukar rupiah
- Ketergantungan pada produk energi dan pangan AS
- Ancaman deindustrialisasi tanpa transfer teknologi
- Pembatasan kerja sama dengan negara lain
Oleh sebab itu, putusan MA membuka ruang bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali strategi dagangnya.
Bagaimana Reaksi Pasar dan Dunia Usaha?
Menariknya, setelah putusan diumumkan, indeks S&P 500 di Wall Street naik sekitar 0,7 persen. Para pelaku usaha menyambut keputusan ini karena membuka peluang pengembalian dana tarif miliaran dolar.
Meski demikian, proses refund kemungkinan akan berlangsung lama melalui Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
Dengan demikian, ketidakpastian hukum masih membayangi kebijakan perdagangan AS ke depan.
Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
Secara keseluruhan, pembatalan tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS menjadi angin segar bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Namun di sisi lain, keputusan Trump menetapkan tarif 15 persen menunjukkan bahwa dinamika perdagangan global masih belum stabil.
Karena itu, Indonesia perlu:
- Memperkuat diversifikasi pasar ekspor
- Meningkatkan daya saing industri dalam negeri
- Mengurangi ketergantungan impor strategis
- Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
Ke depan, arah hubungan dagang Indonesia-AS akan sangat ditentukan oleh perkembangan politik dan hukum di Amerika Serikat.
Penulis: Mita Putri








