Suarakitanews – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul klausul yang disebut-sebut memberikan pelonggaran terhadap sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS). Isu ini memicu kritik dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, pelaku UMKM, hingga ekonom.
Lantas, mengapa klausul ini dianggap bermasalah? Apa dampaknya terhadap industri halal Indonesia? Dan bagaimana sebenarnya posisi Indonesia dalam peta bisnis halal global?
Apa Isi Klausul Sertifikasi Halal dalam Perjanjian Dagang?
Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, terdapat sejumlah poin terkait halal.
Secara garis besar, terdapat dua pasal utama:
- Pasal 2.9 – Halal untuk Produk Manufaktur
Pasal ini mengatur bahwa Indonesia akan:
– Membebaskan produk manufaktur AS dari persyaratan dan pelabelan halal.
– Tidak mewajibkan label halal pada wadah atau bahan pengangkut.
– Memberi kemudahan bagi lembaga sertifikasi halal AS yang diakui Indonesia.
– Menyederhanakan proses pengakuan lembaga halal AS. - Pasal 2.22 – Halal untuk Produk Makanan dan Pertanian
Dalam pasal ini disebutkan bahwa Indonesia:
– Menerima praktik penyembelihan hewan di AS sesuai standar Islam atau standar Standards and Metrology Institute for the Islamic Countries (SMIIC).
– Mengecualikan produk non-hewan dan pakan ternak dari kewajiban sertifikasi halal.
– Menghapus kewajiban kompetensi halal untuk karyawan perusahaan AS dalam rantai pasok.
– Tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal.
Namun demikian, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk yang wajib bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan sesuai regulasi Indonesia.
Mengapa Klausul Ini Menuai Kritik?
- Dinilai Bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara tegas menyatakan bahwa produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Indonesia sendiri memiliki 87% penduduk Muslim, sehingga sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bagian dari perlindungan konsumen dan mandat konstitusional.
Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selama ini menjadi motor utama sistem jaminan halal nasional.
Akibatnya, pelonggaran khusus untuk AS dinilai menciptakan ketimpangan regulasi (regulatory asymmetry). - Berpotensi Merugikan UMKM dan Industri Lokal
Di satu sisi, pelaku usaha dalam negeri—termasuk UMKM—wajib memenuhi prosedur sertifikasi halal yang ketat. Namun di sisi lain, jika produk AS memperoleh pengecualian, maka muncul ketidakadilan kompetitif.
Sebagai contoh, pelaku usaha parfum di Solo menyampaikan kekhawatiran akan membanjirnya produk kosmetik AS tanpa kewajiban setara. Padahal, selama ini pelaku lokal rutin mengurus sertifikasi halal untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Dengan demikian, kekhawatiran muncul terhadap:
– Potensi lonjakan impor
– Tekanan harga pasar
– Ancaman terhadap keberlangsungan usaha kecil - Ancaman terhadap Ambisi Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia
Indonesia menargetkan diri sebagai pusat industri halal global pada 2045. Saat ini, jutaan produk telah tersertifikasi halal melalui sistem nasional.
Namun, apabila standar nasional dapat dinegosiasikan dalam perjanjian dagang, maka muncul pertanyaan besar: Apakah Indonesia masih menjadi halal-setter (penentu standar), atau justru berubah menjadi halal-taker (pengikut standar)?
Padahal, pasar halal global diproyeksikan tumbuh stabil sekitar 5% per tahun hingga 2028. Artinya, industri halal bukan hanya isu religius, melainkan juga peluang ekonomi strategis.
Bagaimana AS Melihat Sertifikasi Halal?
Bagi pemerintah AS, sertifikasi halal dipandang sebagai bagian dari hambatan teknis perdagangan (technical trade barrier). Oleh karena itu, AS mendorong:
- Mutual Recognition Agreement (MRA)
- Penyederhanaan proses pengakuan lembaga halal
- Pengecualian administratif dalam rantai pasok
Secara perdagangan internasional, pendekatan ini dianggap sebagai upaya memperlancar ekspor. Namun bagi Indonesia, isu halal memiliki dimensi sosial, konstitusional, dan kultural yang jauh lebih kompleks.
Posisi Pemerintah Indonesia
Pemerintah membantah adanya pembebasan total sertifikasi halal. Produk yang diwajibkan halal tetap harus memiliki sertifikat, baik dari lembaga AS yang diakui maupun otoritas Indonesia.
Selain itu, produk seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap harus mendapat izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan.
Artinya, secara resmi pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan kewajiban halal—melainkan penyesuaian mekanisme pengakuan.
Dampak Jangka Panjang: Apa yang Perlu Diantisipasi?
Apabila klausul ini benar-benar diterapkan, beberapa potensi dampak yang perlu diantisipasi antara lain:
- Tekanan kompetitif terhadap UMKM lokal
- Permintaan serupa dari negara lain (Australia, India, Brasil)
- Gugatan hukum terkait diskriminasi regulasi
- Melemahnya posisi Indonesia sebagai pusat standar halal global
Oleh sebab itu, transparansi implementasi dan kepastian regulasi menjadi krusial agar tidak menimbulkan efek domino dalam sistem halal nasional.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai pelonggaran sertifikasi halal dalam perjanjian dagang Indonesia–AS bukan sekadar isu administratif. Lebih dari itu, persoalan ini menyentuh kedaulatan regulasi, perlindungan konsumen Muslim, daya saing UMKM, hingga arah strategis industri halal nasional.
Dengan demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa kerja sama perdagangan tidak mengorbankan fondasi hukum dan visi jangka panjang Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Karena pada akhirnya, halal bukan hanya label—melainkan identitas, kepercayaan, dan kekuatan ekonomi masa depan Indonesia.
Penulis: Mita Putri








